FaktaHukumNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang 11 perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sidang terbagi dalam tiga panel. Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyidangkan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025.
“Ini baru untuk pertama, ya, dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama, baru nih dalam sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan. Jadi memang antusiasme untuk mengajukan permohonan tinggi,” ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 dimohonkan karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025 dimohonkan mahasiswa yakni Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.
Rapat Panja Tertutup di Hotel, Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Para Pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 menjelaskan, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran atas keterbukaan secara nyata terlihat pada pelaksanaan pembahasan krusial RUU Perubahan UU TNI, rapat konsinyering Panja (panitia kerja), yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025. Tindakan ini secara efektif menutup ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan pada tahap kritis,” tutur Akmal Muhammad Abdullah.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 UU P3 dirumuskan secara kumulatif, artinya selurus asas tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan.
Dengan tidak diterapkannya asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU TNI mengakibatkan terjadinya cacat formil.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Prajurit TNI Menduduki Jabatan Pemerintahan: Sementara itu, merujuk pada naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU TNI, adanya perluasan peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga negara bertujuan untuk mengatasi permasalahan keterbatasan sumber daya manusia. Namun, menurut para Pemohon, terdapat kontradiksi karena penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga berpotensi tidak dapat menciptakan sistem pemerintahan meritokrasi.
Sebab, prajurit TNI dilatih secara militer dengan membawa budaya satu komando yang dapat mengikis iklim demokrasi. Sementara budaya militer dengan sistem komando dapat berbenturan dengan prinsip-prinsip tata kelola sipil yang demokratis.
Karena itu, selain mengajukan pengujian formil, Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025 juga mengajukan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 yang berbunyi “Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;”
Dan Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.”
Kemudian para Pemohon juga menguji materiil Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
” Serta Pasal 47 ayat (3) yang berbunyi “Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.”
“Para Pemohon berpandangan bahwa berbagai jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 a quo pada dasarnya lebih tepat apabila dijabat oleh unsur sipil, atau setidaknya, oleh prajurit TNI yang telah mengundurkan diri secara resmi dari status kemiliterannya.
Hal ini didasarkan pada prinsip profesionalisme militer dan supremasi sipil dalam kerangka sistem demokrasi konstitusional,” kata salah satu Pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025 Andrean Agus Budianto.
Meski demikian, para Pemohon masih dapat menerima secara terbatas apabila jabatan di Kesekretariatan Militer Presiden, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Republik Indonesia diisi oleh prajurit TNI aktif, mengingat relevansi teknis operasional di bidang pertahanan atau kedekatan fungsional.
Namun, terhadap jabatan-jabatan lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) a quo, pelibatan prajurit aktif justru berisiko menimbulkan tumpang tindih fungsi sipil dan militer, mengaburkan prinsip netralitas dan profesionalisme militer, serta bertentangan dengan karakteristik jabatan sipil yang harus bebas dari pengaruh struktur komando militer.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU TNI konstitusional sepanjang dimaknai “membantu tugas pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan undang-undang;”
Pasal 7 ayat (2) huruf angka 15 UU TNI konstitusional sepanjang dimaknai “membantu dalam upaya menanggulangi serangan siber yang mengancam sistem pertahanan nasional;”
Pasal 7 ayat (4) UU TNI konstitusional sepanjang dimaknai “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan undang-undang;
” Pasal 47 ayat (1) UU TNI konstitusional sepanjang dimaknai “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi kesekretariatan militer presiden, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
Serta Pasal 47 ayat (3) UU TNI konstitusional sepanjang dimaknai “Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas ketentuan undangundang serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.”
Nasihat Hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon masing-masing perkara dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) untuk menyusun sistematika permohonan.
Para Pemohon dapat menguraikan secara jelas dan hati-hati kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon yang kemudian dikontestasikan dengan kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya undang-undang yang diuji yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Padahal penguraian itulah nanti yang memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa betul-betul Pemohon atau bahkan bukan hanya Pemohon, karena ini kalau berhasil, itu bukan hanya untuk kepentingan Pemohon sendiri tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ridwan.
Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, para Pemohon yang sebagian besar merupakan mahasiswa dapat bergabung dengan mahasiswa lainnya di perkara yang berbeda untuk menguatkan argumentasi atas pengujian UU TNI ini.
Menurut Saldi, meskipun berbeda latar belakang kampusnya, penggabungan para Pemohon dapat saling memperkuat argumentasi, dalil permohonan, serta bukti-bukti yang mendukung permohonan untuk satu tujuan yang sama.
“Akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa ini gabung saja dalam satu permohonan, coba pikirkan itu. Supaya kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain ada yang mahasiswa juga, supaya nanti bisa saling melengkapi argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti, dan segala macamnya. Karena kan bukan soal mewakili universitasnya yang penting, soal substansi yang diperjuangkan itu,” ucap Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik hard copy maupun soft copy paling lambat diterima Mahkamah pada Kamis, 22 Mei 2025.












Komentar