FaktaHukumNews, Tangerang – Di tengah maraknya tindak kejahatan dengan modus semakin kompleks, advokat muda Mustofa Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa “tidak ada kejahatan yang sempurna.”
Menurutnya, setiap perbuatan melawan hukum selalu meninggalkan celah yang bisa diungkap melalui proses hukum yang adil dan profesional.
Analisis Hukum:
Mustofa Ali, lulusan Program Sarjana dan Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa prinsip asas legalitas dalam hukum pidana menjamin setiap pelaku dapat diadili atas perbuatannya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, tidak ada satu pun kejahatan yang tidak dapat dijerat hukum selama ada undang-undang yang mengaturnya,” tegasnya. Jumat (27/06/2026).
Ia menambahkan, dalam praktiknya sebagai advokat, banyak pelaku kejahatan yang terlalu percaya diri menyembunyikan jejak. Namun, sistem hukum modern terutama alat bukti digital dan forensi membongkar semua itu.
Opini Hukum (Legal Opinion):
“Sebersih apa pun kejahatan dirancang, selalu ada unsur yang tertinggal. Bisa dari komunikasi, transaksi, saksi, atau barang bukti lainnya,” ujar Mustofa.
Ia mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan lima alat bukti utama:
Keterangan saksi,
Keterangan ahli,
Surat,
Petunjuk,
Keterangan terdakwa.
Isu Kejahatan yang Marak di Masyarakat:
Sebagai advokat yang aktif mendampingi masyarakat dan berorganisasi di lingkungan sosial dan kampus, Mustofa menyoroti lima kejahatan yang paling sering terjadi:
1. Penipuan dan Investasi Ilegal
Berkembang melalui media sosial, menjerat masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat.
2. KDRT dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Masih dianggap aib, padahal diatur secara tegas dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
3. Pencemaran Nama Baik via Media Sosial
Banyak disalahgunakan, padahal diatur dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE.
4. Korupsi Dana Publik di Desa
Didominasi oleh gratifikasi kecil, namun berdampak besar pada masyarakat. Relevan dengan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999.
5. Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan
Minim pelaporan karena korban merasa takut atau tidak percaya pada proses hukum. Diatur dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Penutup:
> “Tidak ada kejahatan yang sempurna. Yang ada hanyalah keterlambatan atau kelalaian dalam menegakkan hukum,”
— Mustofa Ali, S.H., M.H.
📞 Kontak Narasumber:
Mustofa Ali, S.H., M.H.
Advokat Muda | Alumni Universitas Pamulang
📲 0852-2229-5227
📍Tangerang Selatan
📝 Tentang Redaksi:
FaktaHukumNews.com
“Mengungkap Fakta Demi Keadilan”
© 2025 Redaksi Faktahukumnews












Komentar