oleh

Tantangan Menjadi Wartawan dalam Menjaga Integritas Jurnalistik di Era Digital

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Lebak — Menjadi wartawan bukan sekadar profesi, melainkan sebuah pengabdian yang menuntut keberanian, ketegasan, dan integritas. Hal ini disampaikan oleh Iswanto, Kepala Biro (Kabiro) Media Faktahukumnews Kabupaten Lebak, dalam refleksinya mengenai tantangan yang dihadapi jurnalis di era informasi saat ini.

Menurut Iswanto, salah satu tantangan terbesar jurnalis adalah menjaga komitmen terhadap kebenaran di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

banner 336x280

“Di era digital ini, hoaks menyebar lebih cepat dari fakta. Tugas wartawan adalah memastikan publik mendapatkan informasi akurat, berimbang dan dapat dipercaya,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Iswanto menekankan bahwa seorang wartawan wajib tegak lurus mematuhi prosedur redaksi serta tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun. Independensi menjadi fondasi utama agar berita yang disampaikan tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Wartawan harus mengikuti aturan redaksinya. Jangan sampai goyah atau diatur pihak luar. Integritas adalah tameng kita,” ujarnya.

Ia juga menambahkah bahwa wartawan memang mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun menurutnya, perlindungan undang-undang tidak membuat wartawan boleh bertindak semaunya.

“Sekalipun dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik, wartawan tetap harus beretika. Tidak semua hal harus diliput. Kita juga tidak bisa memaksa narasumber untuk diwawancarai,” jelasnya.

Beberapa dasar hukum yang ia tekankan antara lain:

UU Pers No. 40 Tahun 1999,

Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak memaksakan kehendak.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),

Pasal 4 ayat (4): Pemohon informasi publik tidak dapat memaksa badan publik memberikan informasi yang masuk kategori dikecualikan.

Bagi Iswanto, integritas bukan hanya milik individu wartawan, tetapi juga menyangkut marwah media yang menaunginya.

“Setiap wartawan membawa nama baik medianya. Jika seorang wartawan tidak beretika, yang tercoreng bukan hanya dirinya, tapi seluruh institusi pers,” tegasnya.

Tantangan lain yang disampaikan Iswanto adalah tekanan di lapangan, baik dari kondisi geografis, situasi konflik, bahkan intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun ia menegaskan, semua tantangan itu akan terasa ringan bila jurnalis bekerja sesuai hati nurani dan aturan.

Iswanto menutup dengan pesan inspiratif untuk seluruh wartawan, terutama generasi muda:

“Jagalah integritas, patuhi prosedur redaksi dan pegang teguh kode etik. Ketika kita jujur dan bekerja berdasarkan kebenaran, maka marwah jurnalistik akan selalu terjaga.”

Berita ini menjadi pengingat bahwa jurnalisme tidak hanya soal menulis fakta, tetapi juga mempertahankan kehormatan profesi di tengah tekanan zaman. Dunia membutuhkan wartawan yang teguh, independen dan berpegang pada integritas seperti yang dicontohkan oleh Iswanto.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed