FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal yang beroperasi di sepanjang alur Sungai Jalan Laut, Kabupaten Bangka, semakin tak terkendali dan menuai keluhan dari nelayan setempat.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas tambang yang menggunakan ponton rajuk itu diduga menutupi dan mengganggu alur lalu lintas kapal serta perahu nelayan yang hendak melaut.
“Alurnya ketutup ponton. Kami yang mau melaut jadi susah lewat, harus muter jauh. Sudah lama kami mengeluh tapi aktivitasnya malah makin ramai,” ujar salah seorang nelayan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga menyebut, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial ABD di lapangan dan diduga mendapat bekingan dari oknum aparat.
Isu yang beredar di masyarakat, ada oknum yang diduga terlibat berasal dari kesatuan Polairud Polres Bangka. Warga sangat menyayangkan jika dugaan tersebut benar, mengingat aparat seharusnya menjadi penegak hukum.
“Miris sekali, oknum yang seharusnya menegakkan hukum malah diduga ikut membekingi tambang ilegal. Ini jelas penyalahgunaan jabatan dan melanggar kode etik,” tegas warga lainnya.
Terkait hal tersebut, warga mendesak Kapolres Bangka AKBP Indra Veri Dalimunte, S.I.K., untuk bersikap tegas dan segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di alur Sungai Jalan Laut serta menindak oknum anggotanya jika terbukti terlibat.
“Kami minta Pak Kapolres bertindak tegas. Tutup dan tindak siapa saja yang terlibat. Jangan sampai karena pembiaran tambang ilegal ini, mata pencaharian nelayan kecil yang dikorbankan,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada oknum yang disebutkan dan kepada Polres Bangka.
Praktisi hukum yang dimintai pendapatnya terkait dugaan ini menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka oknum tersebut tidak hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga berpotensi melanggar pidana penyalahgunaan wewenang.
“Setiap anggota Polri dilarang membekingi kegiatan ilegal. Jika terbukti, harus diproses melalui sidang kode etik dan pidana sesuai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Pimpinan wajib menindak tegas tanpa pandang bulu untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan dan keluhan warga nelayan di sekitar alur Sungai Jalan Laut. Dugaan keterlibatan oknum aparat dan pengurus lapangan berinisial ABD masih dalam tahap dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak terkait, termasuk Polres Bangka dan pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.












Komentar