SRAGEN-Dugaan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.572.03 Sambungmacan dalam praktik mafia BBM kembali mencuat. Mafia solar dan pertalite subsidi diduga semakin leluasa mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, meskipun telah ada berbagai peringatan dan regulasi ketat. Selasa (04/03/2025)
Tim awak media menemukan indikasi praktik ilegal ini secara tidak sengaja saat mengisi bahan bakar pada Senin, (03/032025), sekitar pukul 04.49 WIB di SPBU yang berlokasi di Jl. Sragen – Ngawi, Dusun Kebayanan 1, Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut menguat setelah tim media mendapati sebuah minibus berwarna silver yang membawa jerigen berkapasitas 35 liter, serta seorang pembeli yang menggunakan modus membawa galon air mineral 15 liter dan jerigen lain dengan surat keterangan dari Dinas Pertanian. Modus ini seolah-olah menunjukkan bahan bakar tersebut digunakan untuk keperluan pertanian, padahal diduga hanya sebagai kedok untuk mengamankan transaksi ilegal.
Ironisnya, dugaan kerja sama ini melibatkan pihak SPBU, di mana operator serta penanggung jawab seperti supervisor dan manajer semestinya memahami aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal berbeda,BBM bersubsidi malah menjadi ladang bisnis bagi oknum tertentu yang menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri.
Masyarakat dan tim media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, hingga Polda Jawa Tengah, agar segera bertindak dan menindaklanjuti temuan ini demi mencegah kerugian negara dan memastikan BBM subsidi sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Bagi pelaku yang terbukti bersalah, ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Masyarakat berharap agar praktik ilegal ini segera diberantas dan keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan bersama.












Komentar