FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Peristiwa tabrak lari menimpa seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD) kelas 2 di wilayah Jl. AMD Raya RT 004/RW 05, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (05/04/2026).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya baru saja keluar dari rumah menuju gang di sekitar lokasi. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak korban.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius pada bagian kaki setelah terlindas kendaraan. Setelah menabrak, pelaku pengendara motor tersebut tidak berhenti dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat ini, korban tengah menjalani penanganan medis untuk mendapatkan perawatan intensif atas luka yang dideritanya.
Orang tua korban menyampaikan pesan tegas kepada pelaku agar segera datang dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka berharap adanya itikad baik dari pelaku untuk mengakui kesalahan dan membantu proses penyelesaian.
“Korban masih anak kecil, kami minta pelaku punya hati nurani dan datang baik-baik untuk bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga.
Selain itu, orang tua korban juga meminta kepada pihak Ketua RT dan RW setempat agar segera merespons kejadian ini dengan meningkatkan keamanan lingkungan. Mereka mengusulkan pemasangan CCTV serta pembuatan polisi tidur di area tersebut guna mencegah pengendara melaju dengan kecepatan tinggi.
Permintaan ini disampaikan karena jalan tersebut merupakan kawasan permukiman, bukan jalur cepat. Warga menilai masih banyak pengendara yang melintas dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan keselamatan, khususnya anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar lokasi.
Pihak keluarga menegaskan, apabila pelaku tidak menunjukkan etika baik dan tidak bertanggung jawab, maka kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.












Komentar