FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Perkara sengketa harta gono-gini Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat mulai mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya mempertanyakan sejumlah hal dalam perkara tersebut dan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Sorotan SEMMI dilatarbelakangi adanya persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait status objek sengketa dan kemungkinan adanya kepentingan atau hak anak di dalamnya.
Bagi SEMMI, sengketa harta antara pihak yang pernah terikat perkawinan memang merupakan persoalan hukum para pihak. Namun, jika dalam objek sengketa terdapat kepentingan anak, maka persoalannya menjadi lebih serius.
“Jangan sampai sengketa mengenai kepemilikan dan pembagian harta justru menyisakan persoalan mengenai hak pihak yang tidak berada dalam posisi menentukan jalannya perkara,” demikian disampaikan SEMMI dalam surat resmi mereka.
Ketua PW SEMMI Jakarta Raya, Yanto, menegaskan pihaknya datang bukan untuk mengintervensi proses peradilan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun dan bukan untuk mengintervensi majelis hakim. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang objektif mengenai perkara ini. Terutama jika memang terdapat aset yang berkaitan dengan kepentingan anak,” ujar Yanto.
Menurut Yanto, mahasiswa memiliki fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu SEMMI memilih jalur audiensi agar pertanyaan dapat disampaikan secara resmi kepada lembaga yang berwenang.
Yanto menegaskan SEMMI tetap menghormati independensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun independensi peradilan, kata dia, tidak boleh dipahami sebagai tertutupnya ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan.
“Independensi hakim kami hormati. Tetapi kami juga ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak ada kepentingan hukum yang terabaikan,” katanya.
Dalam audiensi yang direncanakan, SEMMI akan menggali beberapa poin penting, di antaranya:
1. Kedudukan dan status kepemilikan objek sengketa
2. Dasar hukum pemeriksaan perkara
3. Ada atau tidaknya keterkaitan objek sengketa dengan hak dan kepentingan anak
Apabila terdapat aset yang berkaitan dengan hak anak, SEMMI meminta agar hal tersebut dijelaskan secara terang berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada keterkaitan, SEMMI juga meminta penjelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin menghakimi. Kami ingin memastikan. Kalau semuanya sudah sesuai hukum, mari dijelaskan secara terang. Dengan begitu masyarakat juga tidak berspekulasi,” tegas Yanto.
SEMMI Jakarta Raya juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman sepihak. Kritik terhadap proses hukum, menurut mereka, harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa perkara hukum yang menyangkut harta tidak boleh hanya dilihat dari nilai ekonominya, tetapi juga dari siapa saja yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek tersebut, terutama jika menyangkut kepentingan anak.
Hingga berita ini diturunkan, SEMMI Jakarta Raya masih menunggu respons resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait permohonan audiensi.














Komentar