FaktaHukumNews, Indramayu – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Satgas Saber Pungli pun menegaskan, dalam pelaksanaannya nanti, SPMB harus terbebas dari praktik pungutan liar.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini di Kabupaten Indramayu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Kepala Posko UPP Saber Pungli Indramayu, AKP Sunaryo, Rabu (28/5/2025).
Sunaryo menyampaikan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bersih dan sesuai aturan.
Oleh karenanya, Satgas Pungli Indramayu akan berupaya maksimal untuk memastikan penyelenggaraan SPMB di Indramayu bersih dari praktik pungli.
Sosialisasi pun terus digencarkan sebagai proteksi dini melakukan pencegahan. Di sisi lain pengawasan internal juga akan secara rutin terus dilakukan.
Apabila ada orang tua siswa yang mengetahui adanya praktik pungli, Satgas Pungli Indramayu meminta agar warga tersebut jangan segan untuk melapor kepada pihaknya.
Hal ini, lanjut Sunaryo, seusai dengan arahan dari Satgas Saber Pungli Jawa Barat.
Yakni melakukan pencegahan sedini mungkin untuk menutup celah-celah pungli yang bisa terjadi.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait, termasuk pengelola sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan, tentang ketentuan perundang-undangan terkait pungutan dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar dia.












Komentar