FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Sat Polairud Polres Bangka melakukan penertiban aktivitas penambangan timah ilegal yang berada di lahan belakang Mushola Ar Rahman, Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (25/09/2026).
Operasi dipimpin langsung KBO Sat Polairud Polres Bangka, Iptu Endratmiko, bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka, Ipda Kgs. Mohd. Fithrian D, S.H., dan personel Sat Polairud Polres Bangka.
Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah diberikan sehari sebelumnya, Kamis (24/09/2026), setelah adanya laporan dari pengurus Mushola Ar Rahman dan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas penambangan tersebut.
Saat pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, di lahan belakang mushola tersebut masih ditemukan 1 (satu) unit sakan atau ponton tambang.
Pemilik sakan diketahui berinisial Dedi (44), wiraswasta, warga Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sebagai langkah penertiban, personel mengamankan satu unit sakan tersebut dan membawanya ke Mako Sat Polairud Polres Bangka untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Bangka menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penambangan timah ilegal, terlebih yang meresahkan masyarakat dan berada di sekitar fasilitas ibadah.
“Kami sudah berikan imbauan, namun masih ditemukan peralatan tambang di lokasi. Maka kami lakukan penertiban dan amankan barang buktinya. Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres Bangka.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.
“Jika masyarakat masih menemukan aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke Polres Bangka atau melalui Bhabinkamtibmas. Kami akan tindak tegas pelaku yang membandel dan kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal,” pungkasnya.
















Komentar