FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, Plt. Sekwan Kabupaten Indramayu, dan Sekwan aktif Kabupaten Indramayu. Ketiganya belum ditahan.
Aktivis Indramayu, Abdul Malik Azis, mendesak Kejati Jabar mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus memperdalam dan meminta klarifikasi terkait keterlibatan 49 orang Anggota DPRD Indramayu yang diduga ikut menikmati tunjangan perumahan dan transportasi tersebut,” kata Azis kepada media, Rabu (1/7/2026).
Menurut pemberitaan sejumlah media, skema pembagian tunjangan itu dibagi tiga klaster: Rp40 juta untuk Ketua DPRD, Rp35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp30 juta untuk Anggota DPRD.
“Kalau benar skema tersebut, ini masuk kategori korupsi korporasi atau dilakukan bersama-sama. Ironis jika hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka,” tegas Azis.
Azis menilai, seluruh 50 anggota DPRD Indramayu periode terkait berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, menurutnya, aliran dana tersebut juga bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 4 UU Tipikor,” sambungnya.
Azis meminta Kejati Jabar serius menangani perkara ini untuk menepis isu adanya dugaan “main mata” dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejati Jabar menuntaskan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu ini secara transparan dan menyeluruh,” tutup Azis.

















Komentar