FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – PT PCM Kabel Indonesia terancam sanksi pidana ketenagakerjaan setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengeluarkan anjuran resmi dalam perselisihan hubungan industrial dengan pekerja.
Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/500.15.15.2/696/IV/DISNAKER/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dalam proses sebelumnya, Disnaker telah melakukan mediasi. Namun, pihak perusahaan diduga tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan, sehingga anjuran resmi diterbitkan.
Isi surat yang di keluarkan oleh pihak Disnaker menganjurkan dengan mencatat beberapa Poin :
Perusahaan memanggil kembali dan mempekerjakan Asep Gunawan dan Tata Tahyar;
Menempatkan pekerja pada posisi semula;
Menjalankan kewajiban selama proses berlangsung;
Memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja;
Membayar kekurangan gaji di bawah UMR/UMK sesuai ketentuan hukum.
Dalam isi surat tersebut Mediator mencatat beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pihak Perusahaan antara lain :
PHK sepihak,Gaji di bawah UMR/UMK, Penahanan upah,Jam kerja hingga 24 jam,Tidak terpenuhinya hak normatif pekerja,Jam kerja tersebut dinilai sebagai indikasi kerja tidak manusiawi.
Adapun Hak Pekerja yang harus di bayarkan oleh Perusahaan sebagai berikut :
Asep Gunawan: Rp182.079.424
Tata Tahyar: Rp7.567.749
Dasar Hukum dan Bunyi Pasal
1. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Sanksi – Pasal 185 ayat (1)
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.”
2. Pasal 77 ayat (2)
“Waktu kerja meliputi: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.”
Sanksi – Pasal 187
“Pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Pasal 93 ayat (2)
“Upah tetap wajib dibayarkan kepada pekerja apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.”
Sanksi – Pasal 186 “Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 93 dikenai pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.”
Langkah Lanjutan yang dapat di tempuh oleh pekerja dan kuasa hukum bahwa Disnaker
memberikan hak kepada pekerja untuk melaporkan ke: Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, terkait:
Upah dibawah minimum,Penahanan upah
Jam kerja,Jaminan sosial.
Jika anjuran tidak dijalankan, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penegasan dalam surat Anjuran Disnaker merupakan tahapan resmi yang wajib ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran seperti upah di bawah UMR dan kerja hingga 24 jam berpotensi masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan.













Komentar