FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Proyek penggantian jembatan di Jalan Siswa, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dengan nilai anggaran Rp769.340.000 menuai sorotan warga. Papan informasi yang terpasang di lokasi dinilai tidak transparan dan memicu pertanyaan publik.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Rabu (29/10/2026), proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dengan penyedia jasa CV Bin Djafar. Sumber dana tercantum berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Tahun 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Kejanggalan terlihat pada papan informasi proyek. Papan tersebut tidak mencantumkan nomor kontrak, konsultan perencana, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, maupun dimensi jembatan. Sumber dana pun tidak dijelaskan secara rinci. Padahal, pada papan informasi tertulis kalimat: “Pembangunan ini dibiayai dari pajak Anda.”
Seharusnya, papan informasi proyek menjadi sarana transparansi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Tak hanya itu, penelusuran redaksi menemukan nama CV Bin Djafar belum memiliki jejak publik yang jelas, baik berupa situs web maupun daftar portofolio proyek yang dapat diakses masyarakat. Penelusuran awal di sistem LPSE Kota Tangerang juga belum menampilkan riwayat pekerjaan jembatan sejenis yang pernah diselesaikan perusahaan tersebut.
Terkait kualifikasi badan usaha, informasi yang beredar menyebutkan perusahaan tersebut memiliki kualifikasi K1. Publik mempertanyakan kewajaran nilai proyek mengingat jembatan yang dibangun berukuran relatif terbatas, diperkirakan memiliki bentang 4–8 meter.
Masyarakat berhak mengetahui rincian spesifikasi teknis, apakah pekerjaan mencakup pondasi dalam atau hanya penggantian struktur permukaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik, yakni masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Bin Djafar, proses pemilihan penyedia, serta siapa konsultan pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kualitas pekerjaan.
FaktaHukumNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Tangerang maupun CV Bin Djafar sesuai dengan prinsip jurnalisme yang akuntabel dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


















Komentar