FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Prof. Dr. B.F. Sihombing S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, menekankan kepada seluruh pihak penyelenggara pendidikan agar serius menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta menjadi tempat yang layak bagi peserta didik untuk menimba ilmu.
Menurut Prof. Sihombing, lingkungan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan bagian dari jenjang pendidikan yang mayoritas peserta didiknya masih masuk dalam kategori perlindungan anak. Karena itu, seluruh unsur pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama proses belajar berlangsung.
“Jangan ada bullying atau kekerasan di area sekolah. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk berkembang,” tegas Prof. Dr. B.F. Sihombing.Sabtu (23/5/26)
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar secara akademik, tetapi juga harus menjadi ruang yang melindungi siswa dari berbagai bentuk tindakan negatif, termasuk perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun psikis, serta perilaku yang dapat berdampak pada persoalan hukum.
Apabila muncul pemberitaan terkait kekerasan atau perilaku siswa yang kurang baik hingga memicu persoalan hukum, menurut Prof. Sihombing, pihak sekolah seharusnya melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kondisi internal lembaga pendidikan.
“Pihak sekolah jangan mudah tersinggung atau merasa nama baik sekolah tercemar. Tidak mungkin ada pemberitaan jika tidak ada persoalan yang dianggap serius terjadi di lingkungan pendidikan. Fokuslah pada penyelesaian masalah yang terjadi, bukan mencari pembenaran,” ujar Prof Sihombing, Yang juga Dewan Pembina FaktaHukumNews.
Prof. Sihombing menegaskan bahwa setiap media memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan.
“Setiap media memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Itu merupakan mekanisme yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Sihombing juga menyoroti fenomena sejumlah petinggi yayasan pendidikan yang turut memegang jabatan strategis di tingkat dinas maupun lembaga pendidikan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan ketika terjadi persoalan di salah satu lembaga pendidikan.
“Hal itu bisa menjadi tendensius. Ketika lembaga pendidikan bermasalah, proses pengaduan dapat menjadi sulit karena dikhawatirkan adanya keberpihakan pada salah satu sisi,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan menempatkan kepentingan peserta didik di atas segalanya dan membangun lingkungan sekolah yang sehat, objektif, aman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.














Komentar