oleh

Polri Gagalkan Peredaran Narkoba jaringan Internasional

banner 468x60

JAKARTA-Bareskrim Polri merilis hasil pemberantasan peredaran narkoba sepanjang Januari-Februari 2025. Upaya ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Bareskrim dan Polda jajaran telah mengungkap 6.681 kasus, serta menangkap 9.586 tersangka, termasuk 16 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya diduga terkait jaringan Fredy Pratama, dengan keterlibatan dalam empat kasus berbeda.

banner 336x280

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

Sebanyak 336 orang direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna, sementara 255 kasus diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

Dalam operasi ini, Polri menyita total 4,1 ton narkotika, terdiri dari:

Sabu: 1,25 ton,Ekstasi: 346.959 butir (138,78 kg),Ganja: 493 kg,Kokain: 3,4 kg,Tembakau sintetis: 1,6ton,Obat keras: 2.199.726 butir (659,91 kg)

“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujar Kabareskrim.

Jika dirupiahkan, nilai seluruh barang bukti ini mencapai Rp2,7 triliun.
Kabareskrim mengungkapkan empat modus utama yang digunakan sindikat narkoba:

1. Pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.

2. Penyelundupan via jalur laut, dengan memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia melalui Aceh menggunakan kapal laut.

3. Pengiriman dari luar negeri melalui kargo ekspedisi resmi maupun metode “hand carry”, di mana kurir menyamarkan narkotika dalam barang bawaan mereka.

4. Pembuatan clandestine lab di perumahan mewah dengan keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat untuk pengintaian.

“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanan ketat sehingga tidak bisa diakses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.

Polri menegaskan bahwa selain dijerat dengan pasal narkotika, para tersangka juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana sindikat narkoba serta memberikan efek jera.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed