Tangerang,faktahukumNews–Polemik pemasangan tiang reklame raksasa di bibir kali, tepatnya di samping Jembatan Sulang, dekat pom bensin Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, tanah yang digunakan merupakan tanah milik negara, namun terdapat pihak tertentu yang diduga meminta uang koordinasi kepada pemilik tiang. (28/03/2025)
Menurut pantauan tim Fakta Hukum beberapa waktu lalu, terlihat tiga pekerja sedang mendirikan tiang reklame dengan menggunakan alat berat. Pemilik tiang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa biaya pembuatan reklame ini mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, muncul laporan bahwa ada oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan diri dari salah satu media berlatar belakang kepolisian, meminta uang koordinasi kepada pemilik tiang.
Untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan kerugian berbagai pihak, pihak terkait diminta untuk segera turun tangan. Masyarakat berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dapat menertibkan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















Komentar