oleh

Pengamat Hukum Kebijakan Publik: Penyebar Hoax Kenaikan BBM Harus Diusut, Berpotensi Dijerat UU ITE

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar luas di masyarakat telah memicu kepanikan dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Selasa, (31/3/2026).

Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.

banner 336x280

Antrean kendaraan roda dua dan roda empat terjadi akibat meningkatnya pembelian BBM oleh masyarakat yang khawatir akan adanya kenaikan harga. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penyesuaian harga BBM pada 1 April 2026. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum terbukti kebenarannya.

Pengamat hukum kebijakan publik dari Kantor Hukum Trisula & Rekan, Leo Andri K., S.H., menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak benar terkait kebutuhan pokok memiliki dampak serius terhadap stabilitas publik.

“Penyebaran isu hoax kenaikan BBM ini harus segera diselidiki. Jika dibiarkan, akan terus menimbulkan kepanikan dan berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat serta distribusi energi,” ujar Leo, Rabu (01/04/2026).

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyesatkan telah mendorong terjadinya kepanikan massal serta berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan maupun penimbunan.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak terdapat rencana kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Kepastian ini disampaikan guna meredam keresahan yang berkembang di masyarakat.

Penyebaran informasi hoax yang menimbulkan keresahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Leo juga menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran hoax tersebut.

“Pemerintah harus segera mengusut pelaku agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *