Jakarta-faktahukumnews.com-sejumlah lapak liar yang berada di badan jalan wilayah RT 06 RW 02, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, dilakukan penertiban. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga mengenai kondisi lingkungan yang semakin kumuh dan berantakan akibat keberadaan lapak-lapak tersebut.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Ketua RW 02,Pak Rhemon Fitriagna Pitang, didampingi Ketua LMK RW 02, Pak Subahan, serta perangkat wilayah lainnya, termasuk RT 06 yang diwakili oleh Pak Fajar, RT 10 yang diwakili oleh Pak Bayu, dan Pak Tarlan selaku pemilik salah satu lapak yang ditertibkan.
Menurut Ketua RW 02, penertiban dilakukan untuk menjaga kerapihan dan kenyamanan wilayah, khususnya di Jalan Pol PPD RT 06 RW 02, yang selama ini digunakan sebagai lokasi berdirinya lapak-lapak liar. “Penertiban ini juga merupakan upaya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan mereka lebih tertata,” ungkapnya. Selasa (14/01/2025)
Pak Tarlan, salah satu pemilik lapak, menerima keputusan ini dengan baik dan bersedia membongkar lapaknya sesuai arahan. “Kami mendukung kebijakan ini agar wilayah menjadi lebih rapih dan nyaman,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah Kedaung Kali Angke menjadi lebih bersih dan teratur sehingga menciptakan kenyamanan bagi warga sekitar.

















Komentar