oleh

Pendirian tiang reklame di pinggir sungai: legalitas dan perizinan yang perlu diperhatikan

-Berita-724 Dilihat
banner 468x60

Tangerang,faktahukumnews-Sehubungan dengan maraknya pemasangan reklame di area sempadan sungai untuk kepentingan komersial, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan regulasi yang berlaku guna menghindari sanksi hukum.

Sebelumnya ramai di beritakan atas pembangunan Tiang Reklame ukuran besar di pinggir sungai jembatan kampung Sulang kec.sepatan Kab.Tangerang, yang di jadikan komersial yang tidak di ketahui ijin dan legalitasnya.

banner 336x280

Pendirian tiang reklame di pinggir sungai tidak serta-merta diperbolehkan dan memerlukan izin dari berbagai instansi terkait. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penggunaan sempadan sungai harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak boleh mengganggu fungsi lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Untuk mendirikan reklame di pinggir sungai, pelaku usaha wajib mengurus perizinan dari:

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – Izin penyelenggaraan reklame.

2. Dinas Tata Ruang dan Pertanahan – Persetujuan lokasi sesuai dengan tata ruang.

3. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau instansi pengelola sumber daya air – Jika sungai berada di bawah kewenangan pusat atau provinsi.

4. Dinas Lingkungan Hidup – Analisis dampak lingkungan terhadap pemasangan reklame.

5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – Jika pemasangan berpotensi mempengaruhi infrastruktur sekitar sungai.

Tanpa izin yang sah, pemasangan reklame di sempadan sungai dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi, seperti pembongkaran oleh pemerintah daerah serta denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan dan melakukan konsultasi dengan instansi terkait sebelum mendirikan reklame di sekitar sungai. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kota.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin reklame di wilayah Tangerang, silakan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang atau mengakses situs resmi pemerintah daerah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *