FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Penahanan mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun menjadi pukulan telak bagi agenda reformasi pendidikan dan digitalisasi nasional. Jumat (05/09/2025)
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Kasus ini memicu sorotan publik karena selama menjabat, Nadiem dikenal sebagai wajah muda reformis yang membawa jargon “Merdeka Belajar” serta mendorong program digitalisasi sekolah. Kini, program itu justru berbalik menjadi skandal besar.
Pengamat politik menilai, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berimplikasi pada citra pemerintah yang selama ini gencar mengusung narasi transformasi digital. Selain itu, penahanan Nadiem turut memunculkan spekulasi soal hubungan kekuasaan dan bisnis teknologi global, mengingat keterkaitan spesifikasi pengadaan yang diarahkan pada produk tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan menyeret pihak lain yang terlibat. Publik menunggu, apakah penahanan Nadiem hanyalah permulaan dari terbongkarnya jaringan korupsi di balik proyek digitalisasi pendidikan.














Komentar