oleh

Pelanggan PLN UP3 Cikokol Protes Keras, MCB Rusak Tak Diganti Alasan Stok Habis

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Pelayanan PLN UP3 Cikokol di sorot publik, pasalnya pada pelayanannya terhadap pelanggan terkesan lamban dan ogah-ogahan.

Hal ini di alami langsung oleh S. Widodo SH, yang biasa akrab disapa Romo, dia adalah seorang pelanggan sekaligus ketua aktivis penggiat di masyarakat Kota Tangerang. Kamis, (27/11/2025).

banner 336x280

Dikesempatan tersebut, S. Widodo SH, menyampaikan protes keras atas lambannya penanganan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) yang sudah dinyatakan rusak dan wajib diganti oleh petugas PLN sendiri, namun pekerjaannya tidak ditindaklanjuti hanya meninggalkan selembar kertas dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten, UP3 Cikokol.

“Ini sudah sangat keterlaluan, Petugas PLN sendiri yang menyatakan MCB lemah dan wajib diganti. Tapi setelah itu, kami dibiarkan tanpa kepastian apa pun. Alasan stok habis tidak boleh dijadikan kambing hitam ketika keselamatan pelanggan dipertaruhkan,” ujar Romo, Kamis (27/11/2025).

Sudah sekian lama, Romo melaporkan kerusakan tersebut melalui berbagai jalur resmi—PLN 123, PLN Mobile, hingga telepon dan WhatsApp petugas. Namun tidak ada satu pun tindakan nyata dari PLN UP3 Cikokol.

Menurutnya, kondisi MCB yang sudah dilepas dan tidak dalam kondisi aman sangat memicu bahaya serius seperti korsleting, kerusakan instalasi, hingga kebakaran.

Ini menjadi pertanyaan besar, “Masa PLN Tidak Mampu Sediakan MCB yang Harganya Puluhan Ribu dan alasan stok habis,” ungkapnya merasa heran.

Romo menyebut pelayanan ini berpotensi kuat melanggar UU Pelayanan Publik, termasuk:

-Penundaan berlarut

-Pelayanan tidak kompeten

-Tidak ada kepastian waktu

-Mengabaikan keselamatan pelanggan

Romo juga meminta agar PLN memberikan surat resmi apabila benar-benar tidak mampu menyediakan MCB, agar pelanggan bisa membeli sendiri tanpa resiko pelanggaran teknis atau hukum.

“Kami siap beli sendiri. Yang penting aman. Tapi harus jelas hitam di atas putih. Jangan sampai karena kelalaian PLN, pelanggan justru disalahkan,” jelasnya.

Romo memberikan ultimatum:

Jika dalam 3×24 jam PLN UP3 Cikokol tidak memberikan tindakan nyata, laporan ini akan langsung dibawa ke Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi serius.

Selain itu, Romo akan membuka pemantauan publik besar-besaran terhadap pelayanan PLN di seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Kami tidak akan diam. Keselamatan pelanggan bukan bahan percobaan. Bila PLN lambat, kami akan bawa ini ke ranah publik dan hukum,” tegas Romo

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *