oleh

Papan Proyek Rp2,2 Miliar SMPN 29 Kota Tangerang Dinilai Tidak Transparan, GAWAT Tunggu Informasi Resmi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 29 Kota Tangerang dengan anggaran Rp2.241.460.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT). Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan foto papan proyek di lokasi, tertera: Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Nama Sekolah SMPN 29 Kota Tangerang, Pelaksana P2SP, Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender (Agustus s/d November 2026), Sumber Dana APBN TA 2026, dan Jumlah Dana Bantuan Rp2.241.460.000.

banner 336x280

GAWAT menilai, untuk nilai proyek Rp2,2 miliar yang bersumber dari uang negara, informasi di papan tersebut terlalu minim dan tidak transparan. Tidak tercantum uraian pekerjaan revitalisasi, berapa ruang kelas, toilet, atau pagar yang dibangun, sehingga masyarakat tidak bisa ikut mengawasi.

Tiga Kejanggalan Disorot;

Pertama, tidak ada Nomor Kontrak atau Nomor SK Bantuan, tidak disebutkan Konsultan Perencana dan Pengawas, serta tidak ada volume atau luas bangunan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi Permendikdasmen tentang Revitalisasi.

Kedua, pelaksana hanya ditulis “P2SP”. P2SP atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan adalah panitia yang dibentuk sekolah dengan anggota guru, komite, dan orang tua siswa. Untuk dana sebesar Rp2,2 miliar, P2SP wajib memiliki SK pembentukan, RAB/BOQ, dan tenaga teknis bersertifikat sesuai Juknis Revitalisasi 2026. Ketika GAWAT meminta dokumen SK P2SP, RAB, dan dokumen teknis sejak 31 Agustus 2026, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan.

Ketiga, terkait waktu pelaksanaan yang mepet. Dengan durasi 120 hari kalender dari Agustus hingga November 2026, foto kondisi lapangan pada awal September menunjukkan pekerjaan masih pada tahap bekisting kolom, sementara di depan area proyek masih terlihat tumpukan sampah dan puing bangunan yang berantakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan progres penyerapan keuangan.

Kepala SMPN 29 Kota Tangerang, Kartika, saat dikonfirmasi pada 31 Agustus 2026 memberikan tanggapan resmi.

“Seluruh dokumen yang Bapak/Ibu minta dikelola dan berada di bawah kewenangan Tim P2SP, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Pendidikan. Pihak sekolah wajib meminta izin terlebih dahulu kepada lembaga-lembaga terkait sebelum dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak media,” ujarnya.

Namun hingga konfirmasi lanjutan pada 7 September 2026, tidak ada lagi jawaban baik tertulis maupun lisan.

Hingga berita ini diturunkan, GAWAT menyatakan masih menunggu dokumen SK P2SP, RAB, dan dokumen teknis yang merupakan informasi publik wajib dibuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi SMPN 29 Kota Tangerang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *