FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kasus perundungan yang melibatkan seorang oknum guru terhadap seorang siswa di SDN Priuk 4, Kota Tangerang, kembali terjadi.
Peristiwa ini menghebohkan masyarakat setempat, karena melibatkan siswa kelas 4 B yang menjadi korban tindakan merendahkan dari seorang guru. Ini merupakan kali kedua oknum guru EWP melakukan perundungan terhadap siswa yang sama. Kamis, (28/8/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun oleh Faktahukumnews, pada kejadian kali ini, siswa yang memiliki rambut panjang diminta oleh oknum guru untuk menguncir rambutnya menjadi dua kepang, layaknya gaya rambut badut.
Tidak hanya itu, sang guru juga mengolok-olok penampilan siswa tersebut di hadapan teman-temannya, menjadikannya bahan tertawaan di kelas.
Tindakan tersebut membuat siswa merasa sangat dihina dan dipermalukan, hingga berdampak pada kondisi mental dan emosionalnya.
Orang tua korban, merasa sangat kecewa atas kejadian ini, mengungkapkan bahwa tindakan perundungan ini sudah terjadi dua kali.
Pada kejadian pertama, siswa juga menjadi sasaran ejekan terkait rambut panjangnya, dan meskipun sudah ada upaya klarifikasi dari pihak orang tua kepada sekolah, perundungan tersebut kembali terjadi.
Kini, anak mereka yang sebelumnya aktif dan ceria di sekolah, menjadi sangat pendiam, enggan berbicara, bahkan mengurung diri di rumah serta menolak untuk kembali ke sekolah.
“Kami sebagai orang tua merasa sangat kecewa dan marah atas perlakuan yang diterima anak kami. Kejadian ini bukan hanya pertama kali terjadi, tetapi sudah dua kali anak kami menjadi sasaran perundungan oleh guru yang seharusnya menjadi teladan. Pada kejadian pertama, kami sudah memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah, namun hal ini tetap terjadi lagi,” ucapnya pada Kamis, (28/08/2025).
Lebih lanjut orang tua siswa mengatakan, kini anaknya mengalami trauma dan tidak mau lagi bersekolah karena merasa di permalukan dan merasa terhina serta sikisnya terganggu.
“Anak kami yang dulunya ceria dan aktif, kini menjadi sangat pendiam. Dia mengurung diri di kamar, tidak mau bicara bahkan dia tidak mau lagi pergi ke sekolah. Kami sebagai orang tua tentu sangat khawatir dengan kondisi psikologis anak kami yang tertekan karena kejadian ini,” ungkapnya dengan air mata berkaca-kaca.
Pihak keluarga berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru EWP, yang dinilai telah mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Mereka mendesak agar oknum guru tersebut diberhentikan dari tugasnya demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Hingga saat ini, oknum guru EWP belum memberikan klarifikasi atau komentar apapun mengenai insiden ini, meskipun telah dihubungi oleh pihak media.
Peristiwa ini semakin mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Tindakan perundungan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis anak.
Sekolah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan lebih lanjut.
Faktahukumnews akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang.

















Komentar