FAKTAHUKUMNEWS – Pantai Takari merupakan satu destinasi wisata pantai yang populer terletak di Kawasan Wisata Desa Rebo Sungailiat Bangka, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Belitung.
Keindahan pantai ini dengan garis pantai yang landai dan hamparan pasir putih yang dihiasi pohon pinus membuat suasana pantai menjadi teduh, sejuk dan nyaman.
Kunjungan ke tempat wisata pantai Takari dengan tiket masuk sangat murah, Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Pengunjung juga bebas membawa makanan dari luar dan pantai ini sangat bersih.
Pantai Takari memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup selama 35 tahun dengan lahan seluas 59 hektar. Pengelolaan pantai ini dirancang oleh kelompok masyarakat Dusun Tanjung Ratu dan Karang Panjang.
Kisah di balik kesuksesan tempat wisata pantai Takari ini, menurut informasi dari masyarakat sekitar, ada seorang wartawan bernama Erwin yang berperan penting dalam mengurus izin dan pembangunan pantai ini.
Dalam debutnya, Erwin membantu mengurus izin HKM/KTH pantai Takari hingga terbit SK Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan PLN. Ia juga mengurus pengajuan lampu penerangan jalan dan pembangunan mushola.
Saat dikonfirmasi, Erwin membenarkan semua itu dan menyatakan bahwa semua biaya yang digunakan berasal dari Allah SWT.
Ia menyatakan bahwa, “jabatan tidak penting, yang terpenting adalah membuat orang lain dapat tersenyum dan bahagia,” ungkap Erwin.
Pantai Takari adalah contoh keberhasilan pengelolaan pantai yang dilakukan oleh masyarakat lokal dengan bantuan dari individu yang peduli dan memiliki jiwa sosial tinggi.
Semoga kebaikan Erwin dapat menjadi inspirasi bagi semua orang dan pantai Takari bisa menjadi wahana wisata yang mampu memberikan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan bagi para pengunjungnya.


















Komentar