FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pemahaman mengenai proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dinilai penting diketahui masyarakat, khususnya terkait aturan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur dalam perkara pidana.
Narasumber hukum, Advokat Leo Andri Kurniawan, S.H., selaku Managing Partners Kantor Hukum Trisula&Rekan menjelaskan, penanganan perkara pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Secara hukum, anak yang berusia 14 tahun atau lebih memang dapat dilakukan penahanan. Namun, penahanan terhadap anak tidak dilakukan secara otomatis dan memiliki syarat khusus yang berbeda dengan pelaku dewasa,” ujar Leo Andri Kurniawan, Sabtu (23/05/2026).
Ia menjelaskan, apabila laporan perkara sudah naik ke tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan upaya diversi gagal mencapai kesepakatan, maka proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Meski demikian, penyidik hanya dapat melakukan penahanan apabila ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut mencapai 7 tahun atau lebih serta dianggap memenuhi unsur kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan anak harus menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium dalam proses hukum,” tegasnya.
Dalam praktiknya, penyidik, jaksa maupun hakim juga wajib mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan keluarga, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, tempat penahanan anak berbeda dengan tahanan orang dewasa. Anak yang ditahan wajib ditempatkan di lembaga khusus seperti LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Dengan demikian, pelaku anak tetap dapat ditahan apabila memenuhi syarat hukum sesuai ketentuan UU SPPA, terlebih jika diversi dinyatakan gagal dan ancaman pidananya di atas 7 tahun.
#EdukasiHukum #PidanaAnak #Diversi #PeradilanAnak #FaktaHukumNews


















Komentar