FaktaHukumNews, Indramayu – Inilah Rusmono Syafi’i, Kepala Desa Malang Semirang yang inspiratif di balik inisiatif pemanfaatan limbah menjadi penunjang bisnis yang dapat bernilai jual tinggi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Bersama istrinya, Uripah, sampah-sampah seperti ban bekas, paralon bekas, hingga galon bekas yang tak dilirik orang kebanyakan itu justru dimanfaatkan untuk bercocok tanam hingga berternak.
Ada banyak usaha yang ia tekuni, mulai dari budidaya jamur tiram, ayam petelur, tanaman hidroponik, cabai, terong, hingga budidaya ikan gurame, nila dan lele.
Semua usaha yang ditekuni selama bertahun-tahun itu, kini ia dedikasikan pula untuk penunjang program Ketahanan Pangan di Desa yang dipimpinnya.
“Ini sebenarnya milik pribadi, tapi kebetulan karena ada program ketahanan pangan, jadi kita dedikasikan juga untuk kepentingan desa,” ujar dia, pada Minggu (15/6/2025).
Rusmono tak memikirkan keuntungan dari program tersebut, selama tidak merugi, ia ingin memberikan kesan yang mendalam untuk warganya selama menjabat sebagai Kepala Desa.
“Kadang kita juga bagi-bagi jamur tiram ke warga,” ujar dia.
Rusmono menyadari tantangan terbesar di kemudian hari adalah sampah, ia pun mencoba memanfaatkan hal tersebut menjadi peluang bisnis.
Kuncinya adalah kreativitas, ia selalu berpikir untuk bagaimana menekan biaya operasional seminimal mungkin.
Dalam menjalani banyak usaha tersebut, Rusmono dan istrinya memanfaatkan limbah dari satu usaha ke usaha lainnya.
Misal baglog jamur yang sudah tidak produktif, limbahnya bisa di jadikan pupuk untuk tanaman.
Pihaknya juga sangat terbuka jika ada masyarakat yang mau belajar dari usahanya tersebut.
Dengan harapan, mereka juga bisa memanfaatkan pekarangan kosongnya agar bisa lebih bermanfaat dan menjadi ladang penghasilan di kemudian hari.
Termasuk dalam pemanfaatan limbah sehingga tidak berujung di tempat sampah, melainkan bisa dimanfaatkan lagi untuk usaha.












Komentar