FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan disorot terkait dua paket pengadaan mebel untuk PAUD dan SD Negeri senilai lebih dari Rp8 miliar. Kedua paket tersebut diketahui dimenangkan oleh satu penyedia yang sama, yakni CV Sasvata Putra.
Temuan ini diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan (Rembuk). Total pagu anggaran yang disorot mencapai Rp8.035.872.750 dengan rincian:
– Rp3.067.929.000 untuk Pengadaan Mebel PAUD
– Rp4.967.943.750 untuk Pengadaan Mebel SD Negeri
Ketua DPC Rembuk Tangsel, Rully, melayangkan kritik keras. Menurutnya, PAUD dan SD Negeri merupakan dua entitas pengelolaan yang berbeda. Tidak wajar jika keduanya disapu bersih oleh satu penyedia tanpa kompetisi yang jelas.
“Ini patut dipertanyakan. Apakah Disdik Tangsel benar-benar membandingkan penawaran dari banyak toko yang qualified? Atau hanya mengandalkan satu penawaran saja? Publik berhak curiga,” tegas Rully saat ditemui FaktaHukumnews, Rabu (15/7/2026).
Rembuk menuntut Dinas Pendidikan Tangsel membuka seluruh dokumen pengadaan ke publik sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008. Dokumen yang diminta meliputi:
1. Spesifikasi Teknis
2. Rincian Harga Satuan
3. Daftar Penerima
“Tanpa data itu, jangan salahkan masyarakat jika menduga ada persekongkolan tersembunyi antara penyedia dengan oknum di dinas. Ini uang rakyat untuk pendidikan,” sentil Rully.
Rembuk memberi ultimatum. Jika Dinas Pendidikan bungkam, pihaknya akan menempuh jalur resmi dengan melapor ke Inspektorat Kota Tangsel untuk audit khusus, serta ke LKPP RI terkait dugaan pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 37 ayat (4) tentang syarat penyedia yang mengerjakan lebih dari satu paket.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi.


















Komentar