oleh

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Saksi, Definisi Saksi Kini Mencakup Pemilik Data

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini menegaskan pendampingan penasihat hukum sebagai kewajiban negara, sekaligus memperluas definisi saksi agar selaras dengan perkembangan kejahatan modern.

Dalam KUHAP Baru ditegaskan bahwa tersangka wajib didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Penyidik juga diwajibkan menjelaskan hak pendampingan hukum secara lisan dan tertulis sebelum pemeriksaan dimulai.

banner 336x280

KUHAP Baru turut memperkuat perlindungan saksi. Saksi kini berhak dan wajib didampingi penasihat hukum, terutama jika keterangannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi dirinya.

Terobosan penting lainnya terdapat dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru, yang memperluas definisi saksi. Saksi tidak lagi terbatas pada orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa pidana, tetapi juga orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara, meskipun tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Leo Andri K., S.H., Managing Partners Kantor Hukum Trisula & Rekan, ketentuan ini merupakan fondasi penting bagi penegakan hukum modern.

“Banyak kejahatan saat ini berbasis data dan sistem elektronik. Dengan KUHAP Baru, pemilik dan penguasa data diakui sebagai saksi sah, sekaligus dilindungi hak hukumnya,” ujar Leo Andri. Minggu (28/12/2025).

KUHAP Baru juga mengodifikasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, memberikan kepastian hukum atas keterangan saksi berbasis dokumen dan data. Perlindungan saksi, termasuk pemilik data dan whistleblower, dijamin melalui Pasal 53 dan Pasal 143 KUHAP Baru, mencakup keamanan pribadi dan kerahasiaan identitas.

Namun demikian, pengadilan tetap diwajibkan menguji keaslian dan legalitas data. Data yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Kantor Hukum Trisula&Rekan menilai KUHAP Baru menjadi tonggak penting reformasi hukum acara pidana menuju sistem peradilan yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *