FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia, Subhan Hadil, melontarkan kritik keras terhadap fenomena bagi-bagi jabatan dan praktik rangkap jabatan yang kian marak di lingkungan pemerintahan, BUMN, serta lembaga-lembaga strategis negara.
Dalam wawancara eksklusif bersama Faktahukumnews, Minggu (13/07/2025), Subhan menegaskan bahwa praktik ini mencederai demokrasi dan merampas hak rakyat atas tata kelola negara yang profesional dan bersih dari kepentingan politik.
“Presiden harus bertindak tegas. Jabatan bukan warisan, dan negara ini bukan perusahaan keluarga. Ini milik rakyat, bukan milik kelompok tertentu yang itu-itu saja,” tegas Subhan.
⚠️ Jabatan Diisi Loyalis, Bukan Profesional
Menurut Subhan, kursi komisaris di BUMN dan anak perusahaannya saat ini lebih banyak diisi oleh orang-orang yang bukan berasal dari kalangan profesional, melainkan hasil dari kedekatan politik. Banyak dari mereka yang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, pengurus partai, hingga staf khusus presiden.
“BUMN dibiayai oleh uang rakyat, maka seharusnya dikelola oleh SDM terbaik bangsa. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Jabatan dibagi-bagikan seperti hadiah kampanye,” ungkapnya.
Empat Masalah Serius Akibat Rangkap Jabatan
Subhan menjabarkan empat dampak serius dari fenomena ini:
1. Pelanggaran Etika Kekuasaan
Jabatan publik adalah amanah. Rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan dan merusak integritas demokrasi.
2. Kerusakan Tata Kelola Negara
Di negara demokratis yang sehat, prinsip “one man, one position” diterapkan ketat. Di Indonesia, justru rangkap jabatan dianggap hal biasa.
3. Menurunnya Kinerja BUMN
Banyak komisaris hanya hadir saat rapat, tanda tangan, lalu menerima gaji tinggi tanpa kontribusi strategis yang jelas.
4. Rakyat Kehilangan Akses
Profesional, akademisi, dan anak muda berbakat tak punya ruang karena jabatan strategis sudah diborong oleh elit politik.
✅ Subhan: Presiden Harus Ambil Tindakan Konkret
Subhan menyerukan agar Presiden mengambil langkah tegas untuk mengembalikan marwah pemerintahan dan tata kelola negara yang adil dan meritokratis. Ia menyampaikan beberapa poin solusi yang harus segera dijalankan:
1. Terapkan Prinsip “Satu Jabatan, Satu Orang”
Pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan. Jika ingin menjadi komisaris, wajib mundur dari jabatan publiknya.
2. Pisahkan BUMN dari Partai Politik
Pengurus partai yang ditunjuk sebagai komisaris harus mundur dari struktur partai.
3. Seleksi Terbuka dan Transparan
Pengisian jabatan komisaris harus berbasis kompetensi, melalui proses seleksi terbuka, bukan lobi politik.
4. Audit Kinerja Komisaris Secara Berkala
Komisaris yang tidak memberi kontribusi nyata harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.
🎙️ “Negara Ini Bukan Milik Segelintir Elit”
Di akhir wawancara, Subhan mengingatkan bahwa Indonesia adalah milik seluruh rakyat, bukan hanya milik segelintir elit yang berada di lingkar kekuasaan.
“Negara ini terlalu besar untuk dikuasai oleh kelompok tertentu. Jika dibiarkan, kita sedang melanggengkan oligarki jabatan dan memperlemah institusi negara. Presiden harus mendengar suara rakyat—bukan suara lingkaran dekatnya saja,” pungkas Subhan.
🖋️ Reporter: Heru Korwil DKI
📍 Narasumber: Subhan Hadil – Ketua Umum SP TKBM Indonesia
📅 Tanggal Wawancara: Minggu, 13 Juli 2025
📣 Media: www.faktahukumnews.com

















Komentar