FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang hingga saat ini belum mengambil langkah tegas pada pemasangan tiang penyangga kabel optik/tiang udara milik PT IFORTE Solusi Infotek yang diduga tidak berizin di sejumlah titik berlokasi di Jalan MH Thamrin Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. Selasa, (23/12/2025)
Dari berita sebelumnya (17/12/2025), diketahui pemasangan tiang udara hanya berizin Ketua RT 001 yang seolah bertindak sebagai pemberi izin resmi dalam penanaman tiang kabel udara tersebut.
Sedangkan Ketua RW 002 dan pihak Kelurahan Cikokol menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberikan izin atau beri rekomendasi atas penanaman tiang udara di wilayahnya.
Beberapa waktu lalu, Ferdy Saat itu mewakili PT. IFORTE Solusi Infotek, menyampaikan bahwa pemasangan tiang udara dilakukan bersamaan dengan program CSR berupa penyediaan wifi gratis bagi 47 warga terdampak.
Lebih lanjut, Ferdy menjelaskan bahwa untuk tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak diperlukan izin dari dinas terkait, sedangkan untuk tiang yang berada di pinggir jalan, PT IFORTE sudah memiliki izin.
Namun, pernyataan dari pihak PT. IFORTE tersebut dibantah langsung oleh dinas terkait karena tiang udara sudah tidak dikeluarkan Rekom KU (kabel udara) diwilayah Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Daerah .
AA Chaerul Syamsudin SH, M.Si., Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang menegaskan mengenai perizinan tiang udara.
“Betul rekom dari kami PUPR, kalau ijin dari DPMPTSP/perizinan. Untuk pemasangan tiang dalam gang ataupun di jalan kewenangan Kota Tangerang harus ada rekom dari PUPR, karena kami tidak pernah mengeluarkan rekom KU (kabel udara), dasar ijin adalah rekom dari PUPR,” terang Chaerul. Senin, (22/12/2025).
Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mengatur pembangunan, penyelenggaraan, perizinan, dan kewajiban bagi penyedia menara, termasuk penertiban menara eksisting yang tidak sesuai aturan atau tanpa izin, demi kesesuaian tata ruang, lingkungan dan keselamatan publik.
Saat diinformasikan kepada Irman Pujahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang, dirinya langsung perintahkan Kabid Gakumda terkait pemasangan tiang udara PT. IFORTE dan mengatakan kepada FaktaHukumNews, “Sudah 87 ke Kabid ya,” jelasnya pada Senin, (22/12/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, Hendra, Kabid Gakumda PolPP tidak memberikan jawaban pasti untuk melakukan penindakan, padahal telah beberapa kali dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp oleh FaktaHukumNews perihal langkah dan tindakan selanjutnya dari PolPP terkait tiang udara tersebut.

















Komentar