oleh

Kapolsek Juntinyuat Pastikan Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU Limbangan Sesuai Aturan dan Berizin Resmi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 SIAP MAS INDRAMAYU, jajaran Polsek Juntinyuat bergerak cepat melakukan pengecekan ke SPBU Pertamina Limbangan 34.452.15 di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/7/2026) siang.

Pemeriksaan lapangan dipimpin Ipda Casuni, S.H., bersama Bripka Anas dan Bripka Rifqi, berdasarkan aduan dari jurnalis Media Warta Parlemen, Novian.

banner 336x280

Kapolsek Juntinyuat, Iptu Trio Tirtana H., S.H., memastikan aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut sah secara hukum.

“Benar ada aktivitas pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen. Namun para pembelinya adalah pelaku usaha mikro, nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, serta petani atau kelompok tani yang membutuhkan untuk mesin pompa air, traktor, dan combine,” ujar Iptu Trio Tirtana.

Ia menegaskan, seluruh pembeli wajib terdaftar secara resmi dan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, SPBU dipastikan menolak memberikan pelayanan.

Pengawas SPBU Limbangan, Carim, menjelaskan antrean panjang jerigen terjadi karena tingginya cakupan wilayah pelayanan SPBU.

“SPBU ini melayani warga dari empat kecamatan, yaitu Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Kedokanbunder,” ungkap Carim.

“Selain itu, kuota resmi untuk satu nelayan kecil bisa mencapai 195 liter per hari. Itu setara sekitar 7 jerigen. Jadi wajar volume jerigen yang mengantre cukup banyak,” lanjutnya.

Pihak SPBU menegaskan proses penyaluran diawasi ketat setiap saat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Untuk diketahui, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ketentuan teknisnya diperkuat melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *