FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si., menanggapi isu dugaan pungutan berkedok acara seremonial di SDN Gondrong 4.
Saat dikonfirmasi Faktahukumnews melalui pesan WhatsApp, Wahyudi memastikan rencana penarikan dana tersebut telah dihentikan sepenuhnya dan uang yang telanjur terkumpul sudah dikembalikan kepada wali murid.
“Sudah kami tindak lanjuti dan sudah diperintahkan untuk tidak ada pungutan apa pun. Uang sudah dikembalikan,” ujar Wahyudi, Senin (11/05/2026).
Namun, Wahyudi belum menjawab saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada SDN Gondrong 4. Ia juga belum menjelaskan langkah ke depan terhadap seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di Kota Tangerang agar tetap berada dalam koridor hukum, terutama di sekolah negeri yang digratiskan.
Meski langkah persuasif berupa pengembalian uang telah dilakukan, publik mencatat beberapa hal kritis. Praktik pungutan di sekolah kerap berlindung di balik kesepakatan komite sekolah.
Padahal, sesuai aturan, komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat secara jumlah maupun waktu, bukan pungutan wajib dengan nominal yang ditentukan.
Kini masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersikap tegas dan memberi sanksi agar menimbulkan efek jera. Keberadaan Dinas Pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga sebagai pengawas dan penegak regulasi di satuan pendidikan.
















Komentar