FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Proyek pekerjaan paving block di tanah aset negara milik PT. Angkasa Pura II, menurut investigasi dilapangan diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 Kota Tangerang, dikerjakan oleh CV. Jala Bangun Indonesia.
Proyek tersebut dengan nilai Rp79.435.000, – Sub Kegiatan; Rehabilisasi Jalan, – Nama Paket; Peningkatan Jalan Lingkungan RT 002/RW 008, berlokasi di Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Pada awalnya, warga menduga ini proyek siluman, karena tidak terpasang adanya papan informasi kegiatan, namun setelah ramai di perbincangkan publik munculah papan proyek.
Hal tersebut justru membuka banyak pertanyaan terkait legalitas pada penggunaan lahan yang merupakan aset negara milik PT Angkasa Pura II.
Menindaklanjuti kegiatan pada proyek pekerjaan paving blok, Senin (22/12/2025) FaktaHukumNews konfirmasi ke Iwan Nursyamsu, selaku Kabid Operasi dan Pemeliharaan Bina Marga (Dinas PUPR) Kota Tangerang melalui pesan singkat WhatsApp, namun yang bersangkutan bungkam dan tidak ada respon.
Lebih lanjut, FaktaHukumNews menghubungi Rudi bagian Pengawas Bina Marga guna meminta penjelasan mengenai papan proyek yang sebelumnya tidak terpasang dan baru dipasang setelah adanya pemberitaan.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Rudi mengirimkan foto papan proyek dan mengatakan, “Kata pak RT ada yang nyabut warganya, intinya saya sudah info pak RT dan sudah dibenarkan sama beliau,” ucapnya.
Dalam percakapan Rudi menjelaskan, ”Tanya pak RT, pekerja hanya tau kerja aja pak, mengenai tanah PAP ll seperti Jl. Juanda Jl. Pembangunan 3 dan Jl. Garuda memang bukan tanah PAP ll, dan hanya saya yang punya data aset PAP 2 yang sudah saya ukur,” jelasnya pada Senin, (22/12/2025).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pola pembangunan menggunakan aset AP II ini bukan pertama kalinya terjadi, namun belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik mengenai mekanisme, aturan, atau bentuk kerja sama yang mendasarinya.
Selanjutnya, FaktaHukumNews konfirmasi ke Rasad, Lurah Karangsari, dan dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, koordinasi, maupun permohonan izin terkait pekerjaan paving block tersebut.
”Langsung jawab aja dan hanya poin satu yaa bahwa, pemberitahuan pekerjaan nyaa belum kami terima, adapun dua dan tiga, coba hubungi rekan PUPR.. terima kasih,” tutupnya.
Sebelumnya pada Jumat (19/12/2025), FaktaHukumNews lakukan investigasi dilapangan tidak menemukan adanya papan proyek, ditegaskan pengakuan dari pekerja saat ditanya ia mengatakan, ”Papan proyek ga ada pak, saya cuma kerja aja,” ujarnya.
Pertanyaan paling mendasar yang kini muncul adalah status dan dasar hukum pemanfaatan lahan Angkasa Pura II untuk proyek fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan apakah pekerjaan tersebut dilandasi:
– Kerja sama pemanfaatan lahan (KSP);
– Pinjam pakai aset negara;
– Perjanjian kerja sama (PKS);
Atau justru tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Untuk diketahui bahwa, penggunaan lahan aset BUMN seperti Angkasa Pura II tidak bisa dilakukan sembarangan, karena seluruh aset tercatat di dalam laporan keuangan negara dan diawasi oleh Kementerian BUMN serta BPK.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, PT Angkasa Pura II belum memberikan keterangan detail terkait mekanisme pemanfaatan tanah dan legalitas pekerjaan paving block tersebut.

















Komentar