FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Persoalan pertanahan kerap bermula bukan hanya dari sengketa kepemilikan, tetapi juga dari ketidakjelasan dokumen dan riwayat tanah. Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan sertipikat tanah perlu memahami secara cermat data yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah.
Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum & Notariat Universitas Pancasila, menjelaskan terdapat tiga kelompok data yang perlu diperhatikan, yakni data publik, data yuridis, dan data fisik.
Data publik berkaitan dengan identitas serta kedudukan pemohon. Untuk perorangan antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan badan hukum atau institusi memiliki dokumen sesuai status dan kedudukannya, termasuk pemerintah pusat, BUMN, pemerintah daerah, BUMD, corps diplomatik, perusahaan dan yayasan.
Kemudian data yuridis menjadi bagian penting karena berkaitan dengan status serta dasar penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen dapat berupa sertipikat, maupun bukti-bukti penguasaan tanah yang belum terdaftar, termasuk girik, petuk, kekitir dan dokumen sejenis sesuai ketentuan yang berlaku.
Riwayat peralihan juga perlu ditelusuri, antara lain melalui AJB, hibah, akta tukar-menukar, risalah lelang, serta dokumen waris seperti surat keterangan waris, fatwa ahli waris Pengadilan Agama atau dokumen dari Balai Harta Peninggalan.
Sementara data fisik menggambarkan kondisi nyata bidang tanah, termasuk bangunan, pagar, serta tanaman yang berada di atasnya.
Menurut Prof. B.F. Sihombing, ketiga kelompok data tersebut perlu dipersiapkan dan diperiksa secara tepat agar proses administrasi pertanahan berjalan tertib serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jakarta, 18 September 2026
Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum & Notariat Universitas Pancasila

















Komentar