Jakarta, faktahukumnews- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Keputusan ini diambil setelah hakim menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan layak mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Keputusan ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang diajukan oleh Kejaksaan Agung membuahkan hasil dengan adanya peningkatan hukuman bagi terdakwa. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hukuman ini masih kurang berat dan seharusnya dijatuhkan hukuman seumur hidup mengingat besarnya dampak korupsi yang dilakukan terhadap negara.
Di sisi lain, kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini dan mengindikasikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum selanjutnya.
Dengan vonis ini, publik berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia semakin tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.


















Komentar