FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Gagasan mengenai pendidikan negeri gratis dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Dalam momentum HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (18/9/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa biaya pendidikan negeri mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis. Pemerintah juga disebut akan membahasnya melalui rapat terbatas.
Guru Besar Ilmu Hukum dan Dosen Notariat Universitas Pancasila, Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas gagasan tersebut. Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis akan memiliki arti penting apabila diwujudkan dengan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Dalam momentum ini saya menyampaikan terima kasih dan salam hormat kepada Bapak Presiden atas gagasan sekolah gratis. Selama 81 tahun Indonesia merdeka, hal ini menjadi sesuatu yang baru bagi masyarakat,” ujar Prof. B. F. Sihombing, Sabtu (19/9/2026).
Ia menilai, apabila pembiayaan pendidikan nantinya bersumber dari pengembalian uang negara maupun efisiensi anggaran, pemerintah perlu memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Selain persoalan pembiayaan, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap sistem penerimaan siswa dan mahasiswa. Proses seleksi harus dilakukan secara objektif agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga tetap menjaga mutu.
“Pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sehingga dapat bersaing secara global,” katanya.
Prof. B. F. Sihombing menambahkan, implementasi pendidikan gratis membutuhkan regulasi yang jelas agar masyarakat memiliki kepastian mengenai hak, mekanisme penerimaan, pembiayaan, serta tanggung jawab pemerintah.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan prinsip dasar kehidupan bernegara:
“Kedaulatan itu ada di tangan rakyat.”
















Komentar