FaktaHukumNews, Indramayu – Dua pria inisial T alias Cepi (24 tahun) dan M alias Teleng(24 tahun), warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri bernama Dedi Sutara alias Buntung, warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku membantai korban hingga tewas dan jasadnya dibuang ke persawahan dekat sumur bor milik Pertamina di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/5/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres setempat.
“Kejadian itu berawal bertemunya pelaku dengan korban di sebuah acara hajatan warga dengan hiburan sandiwara. Mereka sepakat untuk menggelar pesta minuman keras hingga mabuk berat, ” Kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tarno saat menggelar jumpa pers Senin (26/5/2025).
Ari menerangkan, sebelumnya, sekira pukul 22.30 WIB tersangka T mengajak tersangka M untuk memukuli korban di tempat lain, karena T sebelumnya mempunyai permasalahan pribadi dengan korban.
Ajakan itu disetujui, T pun langsung menarik tangan Dedi Sutara alais Buntung yang sedang tertidur di rumah Sarwa dan mengajaknya untuk ikut pergi namun korban sempat menolak.
T tetap memaksa dan menarik tangan Dedi dengan cara menyeretnya hingga keluar rumah. Selanjutnya menaikan ke atas motor milik T dengan posisi duduk paling tengah sedangkan T duduk di belakang dan M yang mengemudikan.
Sampai di suatu tempat, ketiganya kembali menggelar pesta minuman keras. Tak berapa lama antara korban dan pelaku adu mulut hingga dibawanya korban ke TKP.
Sesampainya di TKP, T memukul wajah korban sebanyak tiga kali, sedangkan M memegang kepala bagian belakang kemudian melakukan pemukulan 10 kali yang mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan wajah korban. Mendapati pukulan ini, korban jatuh terlentang.
“Setelah terjatuh tersangka T menginjak wajah dan kepala korban berkali-kali secara brutal sambil berkata ‘mati sira, mati sira’ (Mati kamu mati kamu). Lalu para para tersangka pulang dengan motor yang semula dibawanya. Sedangkan korban ditinggalkan di lokasi tersebut dengan posisi sudah berlumuran darah dan sudah lemas hingga ditemukan warga sudah meninggal,” jelas Ari.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















Komentar