oleh

Ditjen Pas Bungkam Soal Penundaan SK PB Tanpa Kepastian, Ada Apa?

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Perwakilan keluarga dari 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai wilayah di Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di Jakarta, Senin (3/11/2026), untuk menagih janji terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi WBP kasus narkotika.

Kebanyakan proses pengurusan SK PB tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian, meski berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal.

banner 336x280

Jamal, penanggung jawab untuk istrinya yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin, Bandung, mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun.

“Saya kecewa. Sudah tiga kali saya tanyakan, jawabannya hanya verifikasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal masa hukuman dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama, dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Malah istri saya sudah asimilasi, maksudnya sudah tidak dalam penjagaan ketat. Ini menjadi pertanyaan saya, kenapa disulitkan?” katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Pas.

Kisah serupa dialami Aan, keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan PB dilakukan sejak Januari 2025, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selesai pada Juni 2025, namun hingga awal November 2026 SK PB belum juga terbit.

Kurnia, mewakili relawan pendamping warga binaan, menyampaikan kekecewaannya atas proses yang berlarut.

“Selama tiga tahun menunggu, alasan yang muncul justru data harus dikaji ulang. Jika data WBP harus dikaji ulang berarti petugas Ditjen Pas selama ini tidak bekerja secara maksimal. Sangat disayangkan jika lembaga yang seharusnya melayani justru membuat warga kehilangan harapan,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, tiga orang perwakilan keluarga diperbolehkan bertemu dengan lima orang perwakilan Ditjen Pas, yaitu Imam Hanafi, Yusuf, Weli Rofi Waluya, Rizki Rizal, dan Rizki Rahma. Namun hasil pertemuan tidak sesuai yang dijanjikan.

Padahal, perwakilan keluarga sebelumnya telah mendatangi Ditjen Pas pada 26 Oktober 2026 dan dijanjikan akan mendapatkan jawaban dalam 7 hari kerja.

“Kami hanya diminta menunggu tanpa kejelasan waktu. Jawaban yang diberikan bersifat formalitas dan tidak menjawab pertanyaan inti yang telah kami nanti berbulan-bulan,” ungkap Yayah, salah satu perwakilan keluarga usai pertemuan.

Perwakilan keluarga menilai ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran adanya unsur lain yang menjadi penghambat. Padahal proses tersebut seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan ketentuan yang diatur negara.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan tanggapan dan jawaban yang jelas terhadap permohonan informasi dari masyarakat tanpa mempersulit.

Perwakilan WBP merasakan banyak kejanggalan dan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendesak Ditjen Pas untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan, mereka akan melaporkan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *