oleh

Dilaporkan GATRA Sejak Agustus, Bangunan Kos Ilegal di Tanah Tinggi Diduga Kebal Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Dugaan pembiaran pelanggaran bangunan kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai di Jalan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Kamis (01/10/2026) belum juga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Padahal, bangunan tersebut telah dilaporkan warga sejak 5 Agustus 2026. Lambannya penindakan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat adanya pembiaran oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

banner 336x280

Kejanggalan muncul dari respons aparat yang terkesan lamban. Warga menilai keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG, namun juga membahayakan keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar.

Bahkan, Hendra, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, disebut justru meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan. Sikap tersebut memicu kekecewaan publik karena dinilai tidak profesional dan mengabaikan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menyayangkan sikap tidak tegas tersebut.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (01/10/2026).

PBG sendiri merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan untuk menjamin legalitas, kelaikan fungsi, dan kesesuaian tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen PBG yang sah. Sebelumnya pemilik berdalih bahwa tanah tersebut bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman”. Dalih tersebut dinilai tidak relevan, karena status kepemilikan tanah tidak menggantikan kewajiban memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak profesional dan tidak membiarkan pelanggaran berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed