FAKTAHUKUMNEWS, Depok – Diduga terjadi adanya pelanggaran peruntukan tata ruang berupa alih fungsi kawasan konservasi badan air Sungai Ciliwung di Jalan Sadar, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Senin (11/8/2025).
Titik lokasi dengan koordinat 6°21’41″S 106°50’23″E ini mencakup area seluas 1.717 m² yang seharusnya berfungsi sebagai badan air dan sempadan sungai, namun telah dialihfungsikan menjadi bangunan fisik berupa rumah dan perkerasan beton.
Badan air dan sempadan Sungai Ciliwung memiliki peran penting sebagai kawasan konservasi air.
Alih fungsi kawasan ini berdampak pada: (1) Pelambatan arus air, terutama saat debit naik akibat hujan atau pasang air; (2) Gangguan terhadap ekosistem flora-fauna perairan; (3) Penurunan daya tahan kawasan sempadan hingga rawan longsor; (4) Hilangnya kawasan resapan air baik dari hujan maupun aliran sungai; (5) Peningkatan risiko banjir di wilayah hilir; (6) Kenaikan suhu lingkungan akibat perubahan bentang alam; dan (7) Hilangnya keseimbangan ekosistem DAS Ciliwung.
Berdasarkan data lapangan, dari 33 spesies ikan yang pernah teridentifikasi hidup di Sungai Ciliwung, kini hanya tersisa sekitar 20 jenis. Sejumlah spesies asli seperti ikan gobi, ikan arelot, ikan soro, ikan berot, dan ikan belida telah hilang. Satwa endemik seperti senggawangan (bulus) juga terancam.
Di sisi lain, flora khas DAS Ciliwung seperti bambu apus (Gigantochloa apus), jamblang (Syzygium cumini), picung (Pangium edule), buni (Antidesma bunius), dan duku (Lansium domesticum) semakin jarang ditemukan.
Alih fungsi ini melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan ini dipertegas melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 dan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Depok, terutama Pasal 28 ayat (2) tentang sistem jaringan air; Pasal 38 ayat (1) tentang kawasan lindung; Pasal 40 ayat (2) tentang kawasan perlindungan setempat; dan Pasal 43 tentang kawasan rawan bencana.
Ketua Indonesia Environmental Task Force, Ahmad Safrudin, mengecam keras tindakan ini.
“Pelanggaran alih fungsi kawasan konservasi harus dihentikan. Kawasan ini harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai konservasi ekosistem perairan, termasuk fungsi sistem jaringan air, kawasan lindung, perlindungan setempat, dan kawasan rawan bencana,” tegasnya, pada Minggu (10/08/2025).
Ahmad mendesak Pemerintah Kota Depok, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dan Deputi Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran dan memulihkan kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, dalam acara Festival Ciliwung di SMPN 34 Depok, Rasio Ridho Sani selaku Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, menyatakan akan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut.
Sementara T. Maksal Saputra, MT, Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran peruntukan badan air tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, ruang sebagai sumber daya harus dikelola secara bijaksana demi kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Pelanggaran tata ruang yang mengubah fungsi ruang dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Apabila melibatkan pejabat pemerintah, ancaman hukuman meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta, ditambah sanksi pemberhentian tidak hormat.














Komentar