FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Lahan yang diduga merupakan aset pengairan negara di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, terpantau telah beralih fungsi menjadi area pemotongan hewan dan bangunan semi permanen. Penguasaan lahan diduga melalui praktik oper garapan.
Kondisi tersebut terpantau pada Sabtu sore (31/10/2026).
Berdasarkan foto lapangan, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan aliran air dan sempadan sungai. Terlihat sebuah truk kuning bermuatan keranjang ternak terparkir di atas lahan urugan yang berbatu. Di sampingnya berdiri bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk aktivitas pemotongan hewan dan bak penampungan air limbah, serta bangunan putih permanen di sisi lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal karyawan.
Warga sekitar menyebutkan aktivitas pengurugan dan penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan dan diduga diketahui oleh pihak kecamatan. Namun hingga saat ini belum ada tindakan penertiban.
“Diketahui Camat, tapi dibiarkan saja. Ini kan tanah pengairan, harusnya tidak boleh dibangun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di hari yang sama, pemilik tempat pemotongan hewan berinisial R, saat ditemui FaktaHukumNews, mengakui bahwa lahan tersebut didapat dengan sistem oper garapan melalui pihak RT dan RW.
“Iya, ini lahan oper garapan lewat RT dan RW. Lurah dan Camat pernah ke sini, saat itu pesannya yang penting dirapikan, jangan kotor,” ujar R.
Namun ketika ditanyakan mengenai besaran biaya dan dengan siapa perjanjian dibuat, R enggan menjawab.
Secara hukum, tanah pengairan merupakan Tanah Negara/Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, dan pengelolaannya dilimpahkan kepada Dinas Sumber Daya Air.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar aturan tersebut antara lain:
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai
– UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak
Kesemuanya menegaskan bahwa sempadan sungai dan saluran irigasi wajib bebas dari segala bentuk bangunan. Setiap pemanfaatan tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga pun mendesak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini:
1. BBWS Ciliwung Cisadane – memverifikasi status aset negara di lokasi tersebut
2. Dinas PUPR Kota Tangerang – melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan
3. BPN Kota Tangerang – memastikan status hak atas tanah yang bersangkutan
4. Satpol PP Kota Tangerang – melaksanakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Neglasari, BBWS Ciliwung Cisadane, serta Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


















Komentar