oleh

Diduga Alami Persoalan Ketenagakerjaan, Dua Pekerja Pabrik di Sepatan Mengadu ke PBH BPPKB HDS PAC Pasar Kemis

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kabupaten Tangerang — Dua Pekerja Pabrik di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengadukan persoalan ketenagakerjaan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) BPPKB Banten HDS PAC Pasar Kemis.

Pengaduan tersebut mencakup dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga penempatan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan posisi sebelumnya.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada PBH, kedua pekerja mengaku telah menerima pengangkatan sebagai karyawan tetap pada 2024. Namun, pada 2025, mereka kembali diminta menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sementara sistem pengupahan yang diterapkan menurut pengaduan masih menggunakan perhitungan harian lepas (HL).

Persoalan ini turut menjadi perhatian karena, berdasarkan informasi yang diterima PBH, terdapat pekerja lain di perusahaan tersebut yang masih berstatus harian lepas meskipun telah bekerja lebih dari lima tahun. Bahkan, disebutkan ada pekerja yang telah bekerja selama delapan hingga sembilan tahun dengan status yang sama. Mereka juga diduga menerima upah di bawah UMK yang berlaku.

Selain itu, kedua pekerja mengadukan bahwa mereka sempat tidak dipekerjakan selama kurang lebih dua minggu tanpa menerima upah. Mereka turut mempersoalkan penempatan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan posisi yang sebelumnya dijalankan.

Tim Biro Hukum PBH BPPKB Banten HDS PAC Pasar Kemis menyatakan telah mempelajari dokumen yang disampaikan pekerja, termasuk PKWT dan slip gaji. Dari penelaahan awal, terdapat sejumlah klausul dalam perjanjian kerja yang dinilai perlu diklarifikasi karena diduga berpotensi merugikan pekerja apabila penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, tim biro hukum pada hari ini telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait status hubungan kerja, sistem pengupahan, isi perjanjian kerja, masa tidak dipekerjakan, serta penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan para pekerja.

Saat ini, PBH menyatakan masih menunggu tanggapan dan respons resmi dari pihak perusahaan. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh serta membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan perundingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PAC BPPKB Banten HDS PAC Pasar Kemis, Syahrodin Arul, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pengaduan tersebut secara profesional melalui biro hukum.

“Kami menerima pengaduan para pekerja dan tim biro hukum sudah mempelajari dokumen, termasuk PKWT dan slip gaji. Hari ini, surat permohonan klarifikasi juga telah kami layangkan kepada perusahaan. Untuk saat ini, kami menunggu respons resmi dari pihak perusahaan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Syahrodin Arul. Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengutamakan klarifikasi dan musyawarah sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan. Menurutnya, kepastian status hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja perlu dibahas berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, PBH masih menunggu tanggapan perusahaan atas surat yang telah disampaikan. Pihak perusahaan diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dipahami secara berimbang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *