oleh

Diduga Ada Akun TikTok Mengatasnamakan Tokoh Agama, Perwakilan Santri Assironji Minta Polsek Kopo Segera Bertindak

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Serang – Beredarnya akun TikTok yang diduga menggunakan nama dan foto KH. M. Ismail Husni, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Umam, menimbulkan keresahan di kalangan santri, alumni, tokoh agama, dan masyarakat di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan keterangan yang diterima Faktahukumnews dari perwakilan santriawan dan santriwati yang tergabung dalam wadah Assironji, akun tersebut diduga dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan identitas KH. M. Ismail Husni untuk menyebarkan konten berisi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Akun itu juga diduga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat narasi suara yang menyerupai suara KH. M. Ismail Husni.

banner 336x280

Perwakilan santri menegaskan bahwa KH. M. Ismail Husni tidak pernah memiliki akun TikTok maupun media sosial lainnya. Selama ini beliau fokus mengajar para santri, memimpin Pondok Pesantren Hidayatul Umam, serta berdakwah secara langsung.

Menurut narasumber, konten pada akun tersebut diduga menggunakan potongan video ceramah KH. M. Ismail Husni yang kemudian disunting dengan suara AI dan dipadukan dengan foto KH. Ukon, sehingga seolah-olah KH. M. Ismail Husni menyampaikan tuduhan bahwa KH. Ukon adalah “penipu berkedok ustaz.” Pihak KH. M. Ismail Husni menegaskan narasi tersebut tidak pernah diucapkan oleh beliau.

Menurut keterangan yang diterima dari pihak KH. Ukon melalui narasumber pihak KH. M. Ismail Husni, terduga pengelola akun merupakan seorang tamu atau orang tua murid yang pernah menginap di Pondok Pesantren Arya Sunan.

Saat menginap, yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sekitar Rp20 juta dan kemudian diduga menaruh kecurigaan kepada pihak pondok karena merasa laporannya tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Narasi yang diterima Faktahukumnews menyebut, setelah peristiwa tersebut yang bersangkutan diduga membuat akun TikTok yang mengatasnamakan KH. M. Ismail Husni dan mengunggah sejumlah konten yang dinilai merugikan nama baik KH. M. Ismail Husni maupun KH. Ukon.

Menurut pihak pelapor, KH. Ukon dan KH. M. Ismail Husni telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas, pencemaran nama baik, dan penyebaran fitnah tersebut ke Polsek Kopo sekitar empat hari lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, mereka mengaku belum mengetahui adanya perkembangan penanganan laporan tersebut.

Perwakilan Assironji pun mendesak Polsek Kopo dan Polres Serang agar segera mengusut pihak yang diduga mengelola akun tersebut.

“Kami menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Abah KH. M. Ismail Husni. Kami memohon kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut pihak yang mengatasnamakan beliau karena diduga telah menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, santri, para kiai, dan alumni,” ujar perwakilan Assironji, Kamis (16/7/2026).

Pihak santri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi dari akun yang mengatasnamakan tokoh agama tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Faktahukumnews belum memperoleh tanggapan dari pihak yang diduga mengelola akun TikTok tersebut maupun keterangan resmi dari Polsek Kopo terkait perkembangan laporan.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber dari pihak KH. M. Ismail Husni yang memperoleh informasi dari pihak KH. Ukon, dan masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed