FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Riuh demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat lalu (27/2/2026) menyisakan satu potongan adegan yang menyita perhatian publik. anggota polisi berdiri tanpa reaksi berlebihan, meski berulang kali menerima kata-kata keras dari peserta aksi.
Cuplikan video itu beredar luas di media sosial. Di tengah tensi yang meningkat, aparat tersebut memilih tidak membalas, tidak pula menunjukkan gestur agresif.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai sikap tersebut sebagai representasi pengendalian diri yang patut dicontoh. Menurutnya, pendekatan persuasif dan profesional menjadi standar yang harus dijaga dalam pengamanan unjuk rasa.
Tak hanya memberi pujian, Kapolri juga meminta jajaran Polda untuk melaporkan personel yang menunjukkan integritas di lapangan. Ia membuka ruang pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota yang dinilai layak.
UI: Atribut Dipakai, Tapi Bukan Mahasiswa Kami
Di sisi lain, polemik melebar setelah beredarnya narasi yang mengaitkan salah satu peserta aksi dengan Universitas Indonesia (UI). Pihak kampus segera melakukan penelusuran internal.
Hasilnya, UI memastikan individu yang mengenakan atribut almamater tersebut bukan bagian dari civitas akademika mereka. Verifikasi dilakukan melalui pangkalan data resmi pendidikan tinggi (PDDIKTI).
Kampus menyayangkan penggunaan atribut tanpa otorisasi karena berpotensi memunculkan persepsi keliru di ruang publik. Meski begitu, UI tetap menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional mahasiswa, sepanjang dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Peristiwa ini kembali menyoroti dua hal penting: profesionalisme aparat dalam mengawal aksi serta pentingnya akurasi identitas di tengah derasnya arus informasi digital.














Komentar