oleh

Di Nilai tidak Transparan Masalah Perda, PolPP Kota Tangerang di Demo Ratusan Wartawan dan LSM

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS,TANGERANG- Puluhan wartawan dan perwakilan LSM melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya respons Satpol PP, khususnya bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), dalam menindak berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis (3/7/2025).

Kelompok yang tergabung dalam aksi ini berasal dari berbagai elemen, di antaranya Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Pewarna Indonesia, serta dua LSM, yakni BP2A2N dan GERAM.

banner 336x280

Mereka membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kinerja Satpol PP. Dalam orasinya, para jurnalis dan aktivis menyuarakan tuntutan atas minimnya keterbukaan informasi publik dari institusi tersebut, terutama terkait laporan bangunan tanpa izin resmi yang dilaporkan masyarakat.

“Kami menilai Gakumda lamban dan tidak transparan. Informasi yang kami minta kerap tidak direspons, bahkan terkesan diabaikan,” ujar Syamsul Bahri, Koordinator Aksi, yang juga dikenal sebagai Pemimpin Redaksi media Focusflash.

Syamsul menegaskan bahwa lembaga publik seperti Satpol PP wajib memberikan akses informasi secara terbuka kepada awak media dan masyarakat, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Ia juga menyebutkan bahwa pelayanan informasi di internal Satpol PP Kota Tangerang saat ini “bobrok” dan tidak kooperatif.

Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Mencopot Kasatpol PP Kota Tangerang yang dinilai tidak tegas kepada bawahannya dan lambat menindak pelanggaran Perda.

2. Menindak tegas dan menutup seluruh bangunan atau tempat usaha yang berdiri tanpa izin resmi dari dinas terkait.

3. Memberikan kepastian penanganan terhadap pengaduan masyarakat serta membuka akses informasi secara transparan kepada publik.

4. Menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional, sesuai dengan kewenangan Satpol PP sebagai aparat penertiban daerah.

5. Mengembalikan peran pokok Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

6. Membuka proses penanganan pengaduan secara transparan, guna menghindari dugaan adanya permainan oknum di internal Satpol PP.

Syamsul menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan pribadi Kepala Satpol PP saat ini, Irman Pujahendra, melainkan sistem pelayanan dan komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.

“Kami sudah menyampaikan kritik ini berulang kali. Jika tidak ada perubahan, kami siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar di pusat pemerintahan Kota Tangerang,” ujar Syamsul dalam keterangannya kepada media.

Tanggapan Satpol PP Dinilai Tidak Memuaskan

Massa aksi menyayangkan bahwa pertemuan mediasi dengan pihak Satpol PP tidak menghasilkan kesepakatan konkret. Keenam tuntutan mereka tidak ditanggapi secara tertulis, sehingga mereka menilai bahwa tidak ada niat baik dari lembaga tersebut untuk melakukan pembenahan.

Sebagai penutup, Syamsul menegaskan bahwa gelombang protes berikutnya akan lebih besar dan terkoordinasi. Mereka menuntut adanya perubahan sistemik dalam tubuh Satpol PP Kota Tangerang, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum daerah yang adil, transparan, dan akuntabel.

📍 Berita ini ditayangkan oleh redaksi Faktahukumnews.com — media yang berkomitmen mengungkap fakta demi keadilan.

📰 Liputan: Tim Investigasi FHNews |

📌 IG dan TikTok: @faktahukumnews

👉 Baca selengkapnya di website resmi Faktahukumnews.com

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed