FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Sungguh miris warga miskin di Pandeglang harus menerima kenyataan dengan derita dan menelan pil pahit hingga rumahnya roboh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dan tidak layak huni tanpa tersentuh bantuan.
Dia adalah Edi Setiawan (54), warga Kampung Kadu Mantung RT 002/RW 002, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang butuh perhatian serius dari semua pihak.
Berdasar informasi dan penelusuran Faktahukumnews.com Edi Setiawan pada tahun 2024 telah mengajukan proposal lengkap beserta berkas administrasi yang diminta oleh BAZNAS Pandeglang.
“Semua berkas sudah saya serahkan sejak tahun lalu. Tapi selalu dibilang belum lengkap. Sekarang rumah saya sudah roboh, siapa yang mau tanggung jawab,” ujar Edi dengan nada kecewa kepada wartawan Faktahukumnews pada Minggu, (12/10/2025).
Entah mengapa pihak BAZNAS Pandeglang selalu beralasan masih ada kekurangan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan denah rumah. Yang jadi pertanyaan, mengapa warga lain yang baru mengajukan justru sudah direalisasikan.
“Padahal, saya telah mengajukan proposal lengkap beserta berkas administrasi yang diminta,” imbuhnya.
Lebih miris lagi, pemerintah Kelurahan Kadu Merak dan pihak Kecamatan Karangtanjung seolah tutup mata terhadap kondisi warganya. Tak ada bentuk kepedulian maupun tindakan nyata untuk membantu korban, seolah masalah ini bukan tanggung jawab mereka.
Menurut Haryadi, Korwil Banten Faktahukumnews, kejadian ini menunjukkan BAZNAS Pandeglang dinilai gagal menjalankan amanah umat.
“BAZNAS Pandeglang jangan hanya pandai berjanji. Dana umat adalah amanah, bukan alat pencitraan. Kalau rakyat kecil saja diabaikan, di mana letak keadilan sosialnya,” tegas Haryadi.
Faktahukumnews menegaskan, pemerintah daerah harus segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja BAZNAS Pandeglang, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tidak semakin runtuh.
Komentar