oleh

BPPKB Pasar Kemis Bergejolak, DPC Diminta Transparan dan Selesaikan Secara Organisasi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang- Dinamika internal terjadi di tubuh Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, khususnya pada tingkat PAC Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Situasi ini mencuat setelah adanya dua pihak yang sama-sama mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan kepada DPC BPPKB Kabupaten Tangerang.

Kedua pengajuan tersebut memiliki kategori berbeda. Satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dengan Saudara Ibrahim sebagai Ketua, sementara pihak lainnya mengajukan perpanjangan SK kepengurusan yang masih dipimpin Ketua Edwin Medi, yang akrab disapa Damsik.

banner 336x280

Pada Senin, 9 Februari 2026, Ketua Damsik bersilaturahmi ke kediaman H. Hamdan di Pasir Gadung, Cikupa, selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang. Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan berkas pengajuan perpanjangan SK sebagai bentuk tertib administrasi organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, H. Hamdan disebut menerima uang administrasi perpanjangan SK sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian diarahkan untuk ditransfer ke rekening pribadi sekitar pukul 17.48 WIB.

Damsik menyampaikan bahwa sebelumnya ia mengetahui adanya pertemuan antara jajaran pihak yang dipimpin Ibrahim dengan Ketua DPC. Namun, ia mengaku mengabaikan hal tersebut karena meyakini Ketua DPC akan bersikap bijak dan objektif.

Persoalan kemudian mencuat pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah beredar pemberitaan di sejumlah media online terkait kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut, Ibrahim disebut memperkenalkan diri sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis.

Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai keabsahan kepengurusan, mengingat belum adanya pemberitahuan resmi atau SK yang diumumkan kepada kepengurusan sebelumnya.

Situasi semakin memanas ketika pada Senin, 2 Maret 2026, anggota Satgas DPC atas perintah H. Hamdan mendatangi pihak Damsik untuk mengembalikan uang administrasi sebesar Rp5.000.000 secara tunai. Pengembalian tersebut ditolak karena dinilai tidak disertai keterangan atau keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., selaku Biro Hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Damsik, menegaskan bahwa BPPKB merupakan organisasi masyarakat besar berskala nasional yang memiliki sistem, mekanisme, serta aturan yang jelas berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Menurutnya, apabila pengajuan perpanjangan SK tidak disetujui, maka secara administrasi seharusnya DPC menerbitkan keputusan resmi yang memuat pertimbangan, dasar hukum, serta keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan pengajuan kepengurusan baru apabila hanya didasarkan pada rekaman pernyataan pribadi tanpa adanya notulen rapat resmi kepengurusan aktif, persetujuan anggota, maupun mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO.

Lebih lanjut, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan yang dianggap mencederai marwah organisasi selama masa kepemimpinan Damsik, seharusnya dilakukan klarifikasi dan penelaahan secara objektif sebelum mengambil keputusan.

“Kami menghargai mekanisme organisasi dan berharap persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan pihak tertentu. Semua harus terang dan jelas secara administrasi maupun hukum organisasi,” ujar Noven S.H., Selasa (03/02/2026).

Melalui pernyataan ini, pihaknya memohon agar persoalan tersebut diselesaikan secara organisatoris dengan prinsip transparansi. Termasuk di antaranya keterbukaan terkait penerimaan uang administrasi dari kedua belah pihak baik tanggal maupun nominal serta alasan dan pertimbangan DPC dalam mengambil keputusan.

Di akhir, mereka meminta agar setiap keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan organisasi serta hukum yang berlaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *