FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang -Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial, kebangsaan, dan pembangunan. Keberadaan ormas juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Komitmen tersebut disampaikan Ketua PAC BPPKB HDS Pasarkemis, Sahrudin Arul, saat ditemui di Sekretariat PAC BPPKB HDS Pasarkemis yang beralamat di KP. Picung RT.05/05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Sahrudin mengatakan bahwa keberadaan BPPKB HDS PAC Pasarkemis tidak hanya dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi antaranggota, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Kehadiran BPPKB HDS bukan sekadar berkumpul. Kami ingin organisasi ini dapat mengabdi kepada masyarakat serta ikut menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sahrudin, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan perlu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta mengedepankan kegiatan sosial yang konstruktif. Ormas juga diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu program yang tengah dipersiapkan BPPKB HDS PAC Pasarkemis adalah pembentukan Pusat Bantuan Hukum (PBH).
Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh informasi dan akses terhadap layanan atau pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahrudin menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin organisasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya melalui program bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan, terutama masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan program bantuan hukum nantinya akan memperhatikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
BPPKB HDS PAC Pasarkemis berharap keberadaan organisasi dapat terus diarahkan pada kegiatan yang positif, tertib, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus membangun sinergi dengan berbagai unsur di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.


















Komentar