oleh

BPPKB HDS PAC Pasar Kemis Laporkan Lima Aplikasi Pinjol, Berawal dari Aduan Warga yang Mengaku Mengalami Intimidasi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — BPPKB HDS PAC Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di bawah kepemimpinan Syahrodin Arul, menerima aduan masyarakat yang mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dalam proses penagihan pinjaman online (pinjol). Dalam kondisi tertekan, warga tersebut mendatangi BPPKB HDS PAC Pasar Kemis untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum, Rabu (28/10/2026).

Melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) HDS, Tim Biro Hukum melakukan analisis secara menyeluruh terhadap kronologi kejadian, fakta-fakta yang disampaikan, dugaan unsur delik hukum, serta bukti-bukti yang diberikan oleh pengadu.

banner 336x280

Berdasarkan hasil analisis internal tersebut, tim menilai bahwa tindakan penagihan dari lima aplikasi pinjol yang diadukan diduga mengandung unsur ancaman dan intimidasi, serta berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bergantung pada bentuk tindakan dan bukti yang ditemukan.

Atas dasar itu, BPPKB HDS PAC Pasar Kemis mengambil langkah pelaporan kepada pihak berwenang agar dugaan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua BPPKB HDS PAC Pasar Kemis, Syahrodin Arul, melalui langkah organisasi ini menegaskan pentingnya kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu warga memahami hak-haknya serta memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

BPPKB HDS PAC Pasar Kemis juga mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti percakapan, rekaman, tangkapan layar, serta dokumen penagihan yang relevan apabila mengalami dugaan intimidasi.

Organisasi berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati hak semua pihak sesuai ketentuan hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *