FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Pusat Bantuan Hukum (PBH HDS PAC Pasar Kemis), melalui Divisi Biro Hukum, membuka layanan Pos Pengaduan Ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial dan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Program ini merupakan bentuk kepedulian BPPKB HDS PAC Pasar Kemis dalam membantu pekerja memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BPPKB HDS PAC Pasar Kemis, Syahrodin Arul, bersama M. Bustomi C.PLA selaku Kepala Pos Pengaduan dan Biro Hukum (Kaposbakum), mendorong para pekerja agar tidak takut menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.
Adapun layanan pengaduan meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah atau gaji yang tidak dibayarkan, tunjangan dan hak pekerja, persoalan kontrak kerja atau PKWT, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), diskriminasi di tempat kerja, serta perselisihan hubungan industrial lainnya.
Melalui Divisi Biro Hukum, PBH HDS PAC Pasar Kemis menyediakan konsultasi hukum gratis, pendampingan dan mediasi, serta arahan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai jenis permasalahan dan kewenangan yang berlaku.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pekerja sekaligus membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja.
“Hak Anda adalah hak kami. Jangan takut melapor ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Bersama, kita perjuangkan hak pekerja melalui jalur yang tepat dan sesuai hukum,” menjadi semangat layanan pengaduan tersebut. Ujar Bustomi Rabu (28/10/2026)
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi WhatsApp 0812-9527-4882.
Alamat: Jl. Raya Pasar Kemis, Kampung Picung RT 005/RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

















Komentar