FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami menyusul gempa bumi yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan pemantauan dan estimasi BMKG, sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai.
Wilayah SIAGA di NTT meliputi Manggarai Bagian Utara dengan perkiraan waktu tiba pukul 05.02 WIB, Ngada Bagian Utara pukul 05.02 WIB, Ende pukul 05.05 WIB, serta Flores Timur pukul 05.15 WIB. Sementara di Sulawesi Selatan, wilayah Jeneponto diperkirakan terdampak pada pukul 05.13 WIB.
Untuk kategori WASPADA, BMKG mencatat Flores Timur, NTT, Bima dan Dompu di NTB, serta Wajo di Sulawesi Selatan.
Peringatan Dini 1 diterbitkan pukul 05:00:39 WIB, sedangkan Peringatan Dini 2 diterbitkan pukul 05:09:56 WIB.
Berdasarkan estimasi shakemap, guncangan mencapai VII MMI di Aesesa dan Kota Mbay, Nagekeo, serta Riung, Ngada. Intensitas VI MMI dirasakan di Wolowae dan Kota Bajawa, sementara V MMI dirasakan di Kota Ende, Borong, dan Ruteng.
BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang, menjauhi bangunan yang rusak, melakukan evakuasi dari wilayah berstatus AWAS dan SIAGA, serta menjauhi pantai dan tepian sungai bagi masyarakat di wilayah WASPADA.
BMKG juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti informasi resmi melalui kanal BMKG yang terverifikasi.
Jakarta, 15 Agustus 2026
Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Dr. WIJAYANTO, S.T., M.Sc.














Komentar